Polisi Tangkap Dua Tersangka Begal di Perkebunan Tubaba

img
Dua tersangka berfoto bersama sejumlah anggota polisi di Polres Tubaba. Foto. Shn.

MOMENTUM, Panaragan--Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) menangkap dua tersangka begal motor di perkebunan di Tiyuh Candrajaya Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tubaba. 

Kedua tersangka, berinisial YS (33) dan PN (27) ditangkap di rumah salah satu warga di Kampung Gunungbatin Baru, Kabupaten Lampung Tengah, Senin (20-7-2020) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Tubaba Iptu Andre Tri Putra, mendampingi Kapolres AKBP Hadi Saepul Rahman, mengatakan tindak kriminal dilakukan kedua tersangka pada Selasa 14 Juli 2020 siang.

Ketika itu, korban YPS (25), warga Penumangan Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tubaba, hendak mengirim makan siang untuk suaminya yang sedang berada di kebun.

"Saat di perjalanan di perkebunan yang berbeda di Candrajaya Tulangbawang Tengah korban langsung dipepet kedua pelaku dan mengancam korban dengan senjata tajam jenis golok, ungkap Andre Tri Putra, Selasa (21/7/2020). Kedua tersangka kemudian membawa kabur sepeda motor korban, Honda Beat warna putih. 

Sekitar sepekan kemudian atau Senin (20-7-2020), kata Kasatreskrim, team gabungan Tekab 308 Tubaba melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku sedang berada di salah satu rumah warga di Kampung Gunungbatin Baru.

"Di tempat tersebut terdapat dua orang pelaku yang dicurigai melakukan pencurian dengan kekerasan (begal) tersebut. Tekab langsung mengamankan kedua pelaku. Saat diinterogasi, mereka mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut," jelasnyai

Dikatakan Andre, kedua pelaku merupakan warga Lampung Tengah. Selain tersangka, Tim Tekab 308 juga mengamankan satu unit Sepeda Motor Honda Beat warna putih milik korban, dan satu sepeda motor Honda Beat warna hitam milik pelaku.

"Saat ini kedua pelaku masih dalam penyelidikan lebih lanjut di Mapolres Tubaba, dan untuk kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun sampai 12 tahun penjara," katanya. (*)

Laporan: Sholihin.

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos