MOMENTUM, Gedongtataan--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Pesawaran bersama unit Reskrim Polsek Kedondong meringkus pria 30 tahun, tersangka pencuri sepeda motor di Desa Tempelrejo, Kedondong.
Tersangka berinisial SU mencuri satu unit sepeda motor milik tetangga rumahnya, dengan cara merusak jendela untuk masuk rumah korban FR (45).
Satu unit sepeda motor Honda bernomor polisi BE 5508 RO berhasil digasak pelaku, setelah sebelumnya mengambil kunci motor yang tergeletak di atas televisi milik korban.
Kalpolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan pencurian tersebut terjadi pada Senin 20 Juli 2020 sekitar pukul 03.00 Wib.
"Menurut keterangan korban, sepeda motor miliknya diparkir di dapur, lalu tersangka membobol jendela dan berhasil membawa kabur motor tersebut," ungkap Vero saat dikonfirmasi, Selasa (21-7-2020).
Ia menaksir kerugian korban sebanyak Rp11 juta karena peristiwa tersebut. Hingga kini sepeda motor korban masih dalam pencarian.
"Setelah petugas Polsek Kedondong menangkap pelaku di rumahnya, tim tidak mendapati sepeda motor yang dicuri," tambahnya.
Meski demikian, tersangka mangakui perncurian tersebut melibatkan satu rekannya GAM yang saat ini masih buron.
"Masih dalam pencarian, aksi pencurian ini melibatkan satu DPO dengan inisial GAM yang saat ini membawa kabur sepeda motor korban," pungkas Vero.
Tersangka diamankan di Mapolsek Kedondong, bersama barang bukti berupa sebuah obeng dengan panjang sekitar 20 centimer.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Laporan: Rifat Arif
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum