Pembayaran Gaji ke-13, Tunggu Keputusan Menkeu

img
Ilustrasi. Foto. Ist.

MOMENTUM, Kotaagung--Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanggamus mengaku masih menunggu peraturan tentang gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Suaidi, kepala BPKAD Tanggamus, sampai saat ini belum ada putusan resmi tentang pembayaran gaji ke-13 ASN. 

"Itu hanya pernyataan Menteri Keuangan (Sri Mulyani) dalam jumpa pers. Tapi belum ada Putusan Menteri Keuangan (PMK) (soal pembayaran gaji ke-13). Kami masih menunggunya," ujar Suaidi di ruang kerjanya, Senin (27-7-2020).

Menurut dia, PMK merupakan dasar hukum pembayaran gaji ke-13. Jika hanya pernyataan belum bisa dijadikan dasar hukum. "Acuan kami adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Jika itu sudah ada maka bisa jadi dasar kami untuk memberikan gaji ke-13 kepada ASN," terang Suadi.

Dalam PMK, kata dia, akan disertai dengan petunjuk teknis soal gaji ke-13. Seperti berapa nilai yang dibayarkan, item apa saja di gaji ke-13 yang dibayarkan, sumber dana, siapa saja ASN yang mendapatkan, serta waktu pembayarannya. 

Selama yang mengatur soal itu belum ada, belum bisa dibayarkan. Bahkan sebelumnya ada rencananya pembahasan gaji ke-13 dilaksanakan Oktober mendatang di tingkat pusat. Namun pernyataan Menteri Keuangan telah merubah rencana itu. 

"Kami juga belum tahu pasti, apakah benar Agustus nanti akan dikeluarkan perintah untuk pembayaran, karena sampai sekarang Peraturan Menteri Keuangan untuk itu belum keluar," terang Suaidi. 

Kendati demikian, jika benar Agustus harus dibayar, Suadi mengaku siap melaksanakan. Tinggal dibuat surat peraturan bupati soal pembayaran gaji ke-13. Sebab anggaran untuk itu sudah ada tinggal tunggu perintah resmi.

"Kalau untuk dana kami sudah siap. Jadi saat PMK keluar, lalu kami buat keputusan bupati, selanjutnya tinggal dibayarkan. Tidak ada kendala kalau soal uangnya," terang Suaidi.

Ia juga berharap gaji ke-13 minimal besarannya tetap sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Selama ini diberikan nilai untuk gaji pokok ditambah tunjangan istri anak. Bahkan kalau bisa tunjangan jabatan juga.

"Karena gaji ke-13 untuk perhatian ke ASN demi membantu biaya sekolah anak-anaknya. Harapannya itu diberikan ke seluruh eselon, tidak eselon tertentu," terang Suaidi.

Sebelumnya, ASN pada Mei lalu menerima gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR), namun itu tidak diberikan ke seluruh ASN. Saat itu penerima hanya eselon IV, III dan pensiunan.

"Untuk pegawai hanya eselon III, IV dan pensiunan, sedangkan eselon II, I, pejabat negara tidak menerimanya sesuai instruksi dari pusat. Harapannya gaji ke-13 semuanya dapat," ujar Suaidi. 

Selanjutnya rincian eselon III dan IV yang mendapatkan mulai dari tertinggi jabatan sekretaris organisasi perangkat daerah (OPD, para kepala bidang sampai pegawai biasa. 

Sedangkan eselon II dan I yang tidak dapat seperti para kepala OPD, sekda. Lantas pejabat negara seperti bupati, wakil bupati dan para anggota dewan. 

Saat itu dana yang disiapkan sekitar Rp2,9 miliar untuk sekitar enam ribu pegawai dan pensiunan. Mereka akan menerima uang setara satu bulan gaji antara Rp2,8 juta untuk golongan terendah sampai Rp3,5 juta.  

"Uang yang diberikan setara gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga. Sedangkan tunjangan umum seperti tunjangan kinerja (tukin) tidak mendapatkannya," ujar Suaidi. (*).

Laporan: Galih.

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos