Hamil Akibat Diperkosa Majikan, Pasutri Tega Buang Bayi di Sungai Tulangbawang

img
Pasangan suami istri yang tega membuang bayi di Sungai Tulangbawang./ist

MOMENTUM, Menggala--Beralasan malu karena hamil akibat diperkosa majikan saat menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Malaysia, pasangan suami istri asal Mesuji tega membuang bayi di aliran Sungai Tulangbawang.

"Pasangan SB (37) dan SE (24) ini ditangkap petugas di rumah kontrakan Kampung Penawarjaya, Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tulangbawang kemarin," kata Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, Senin (27-7-2020).

Kasat Reskrim menjelaskan, hasil pemeriksaan diperoleh informasi tentang kronologis pasutri tersebut tega melakukan pembuangan bayi milik mereka ke aliran Sungai Tulangbawang.

Menurut dia, pasutri ini merasa malu karena SE (24) saat bekerja di Malaysia menjadi korban pemerkosaan majikannya hingga hamil.

Baca Juga: Lima Jam, Tekab Tulangbawang Ungkap Pembuang Bayi di Sungai

Pelaku berinisial SE yang bekerja sebagai TKW di Malaysia, Minggu (19-7) tiba di Indonesia karena dipulangkan oleh agensi Citra Unggul Pulau Pinang dan sudah dalam keadaan hamil.

Kemudian, Rabu (22-7) sekira pukul 17.00 WIB, pelaku SB membawa istrinya SE ke salah satu rumah sakit yang ada di Tulangbawang untuk melakukan persalinan.

Usai persalinan, Jumat (24-7) malam, pasutri tersebut keluar dari rumah sakit dan langsung membawa bayi laki-laki mereka ke arah Menggala. Saat melintas di jembatan cakat, pelaku SB yang juga suami SE langsung membuang bayi malang tersebut dengan melemparkannya ke Sungai Tulangbawang.

Akibat perbuatannya, pasutri ini dijerat dengan Pasal 80 ayat 4 Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pidana penjara paling lama 20 tahun.(**)

Laporan: Abdul Rahman

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos