Pasangan Sugianto-Masrizal Gagal Ikut Pilkada Lamtim

img
Komisioner KPU Lamtim Desman Yusri. Foto. Rif.

MOMENTUM, Sukadana--Pasangan Sugianto-Masrizal gagal bertarung pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur melalui jalur perseorangan. Pasalnya, pasangan ini tidak dapat melengkapi berkas perbaikan dukungan.

Edi Saputra, liaison officer (LO) atau penghubung pasangan tersebut datang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamtim pada Senin 27 Juli 2020 pukul 21.27 Wib hanya menyerahkan form B2.KWK (rekap jumlah dukungan per kecamatan dalam satu kabupaten).

Sedangkan sesuai ketentuan, pasangan tersebut juga harus menyerahkan form B1.KWK (data pendukung yang diunggah di Silon) dan B1.1 KWK (rekapitulasi nama pendukung per desa yang diunggah di Silon). Selain itu, data dukungan perbaikan yang diunggah di Silon (sistem pencalonan) juga hanya 52.757. 

Lebih lanjut dijelaskan, karena form B1.KWK dan B1.1 KWK tidak ada, maka pasangan tersebut diberi kesempatan untuk melengkapinya. Namun, hingga pukul 24.00 Wib, pasangan tersebut tidak menyerahkan dukungan perbaikan. 

Ketua KPU Lamtim, Wasiat Jarwo Asmoro, menjelaskan berdasarkan hasil verifikasi faktual pasangan tersebut harus menyerahkan 78.838 dukungan perbaikan mulai 25 hingga 27 Juli 2020.

"Batas waktu penyerahan dukungan perbaikan sudah habis. Jadi pasangan tersebut tidak dapat mencalonkan diri melalui jalur perseorangan," kata Wasiat Jarwo. (*).

Laporan: Arif Fahrudin.

Editor: M Furqon.








Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos