Seribuan Warga Bandarlampung Terancam Tidak Bisa Mencoblos

img
Ilustrasi E-KTP.//ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Seribuan warga Kota Bandarlampung terancam tidak bisa menyumbangkan hak suaranya (mencoblos) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020. Sebab mereka tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).

“Ada 1.068 warga yang seharusnya masuk DPT (daftar pemilih tetap). Namun mereka belum perekaman E-KTP. Jika sampai pencoblosan mereka belum juga punya E-KTP, maka mereka tidak bisa menyumbangkan hak pilihnya,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung Candrawasnyah, Senin (3-8-2020).

Candra menuturkan, temuan itu didapatkan dari hasil pengawasan secara berjenjang yang dilaksanakan jajarannya pada proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih di kota setempat.

“Data sementara, paling banyak yang belum perekaman ada di Kecamatan Sukabumi dengan total 846 warga,” sebutnya.

Sementara untuk kecamatan lain, hanya berkisar puluhan, dan sebagian tidak ada kendala.

“Kita minta agar masyarakat yang telah dilakukan coklit dan ditemukan belum perekaman E-KTP agar sesegera mungkin melakukan perekaman,” imbaunya.

Menurut Candra, hal ini sangat penting. Sebab satu suara sangat menentukan kepemimpinan lima tahun mendatang. “Satu suara tersebut dapat menjadi penentu di tanggal 9 Desember 2020,” ujarnya.

Terkait persoalan masih banyaknya yang belum perekaman E-KTP, Bawaslu pun akan mengkoordinasikannya kepada pihak terkait, Disdukcapil, juga pada KPU kota setempat.

Sebelumnya, Komisioner KPU Bandarlampung Ika Kartika mengatakan, pihaknya pun berupaya mendata warga mana saja yang punya hak pilih, namun belum memiliki E-KTP. Khususnya bagi warga yang masuk kategori sebagai pemilih baru.

“Melalui pencoklitan yang sedang dilaksanakan PPDP, kami pun mendata warga-warga yang belum punya E-KTP,” kata Ika.

Saat ini, Ika belum dapat merincikan berapa jumlah pemilih yang belum punya E-KTP. “Sebab proses coklit masih akan berlangsung hingga 13 Agustus,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung, A Zainuddin, mengaku tidak memiliki upaya khusus guna meminimalisir jumlah penduduk yang belum perekaman, jelang Pilkada 2020.

"Mau ada pelaksanaan pilkada maupun pemilihan presiden (pilpres), kami tetap melaksanakan perekaman. Jadi tidak ada upaya khusus guna menarik masyarakat untuk melakukan perekaman KTP elektronik, hanya imbauan saja," kata Zainuddin saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (3-8).

Dia pun hanya mengimbau masyarakat yang belum memiliki E-KTP untuk segera melakukan perekaman. Terlebih bagi warga yang baru masuk usia 17 tahun.

"Sejak Kamis tanggal 30 Juli kemarin, masyarakat juga dapat melakukan perekaman KTP elektronik di beberapa kantor kecamatan," jelasnya.

Dia memastikan, ketersediaan blangko KTP elektronik yang dimiliki Disdukcapil setempat, dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dalam membuat administrasi kependudukan. "Intinya, ketersediaan blangko kami aman," ujarnya.(**)

Laporan: Vino Anggi Wijaya

Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos