MOMENTUM, Bandarlampung--Ketua Partai Kebangkitan Bangsa
(PKB) Kota Bandarlampung Juanda mengecam aksi pelarangan bagi-bagi sembako yang
dilakukan oknum lurah di kota setempat.
Mnurut Juanda, jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau
lurah yang melarang aksi sosial bagi-bagi sembako untuk warga terdampak corona
virus disease 2019 (covid-19), sama dengan menentang anjuran pemerintah pusat.
“Anjuran pemerintah pusat itu kan semua boleh membagikan
sembako. Ini dalam rangka menggerakkan ekonomi dan membantu masyarakat, yang
penting memperhatikan standar protokoler pencegahan covid-19,” kata Juanda
kepada harianmomentum.com, Selasa (4-8-2020).
Menurut dia, saat ini siapa pun boleh membagikan sembako.
Apalagi belum ada bakal calon kepala daerah yang ditetapkan oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU).
“Yang tidak boleh itu kalau misal walikota membagikan
sembakonya atas nama pribadi tapi anggarannya bersumber dari APBD,” tegasnya.
Juanda melanjutkan, apa yang telah dilakukan dua bakal calon
Walikota Bandarlampung: M Yusuf Kohar dan Rycko Menoza semestinya diapresiasi.
“Maka yang dilakukan Pak Yusuf dan Pak Rycko harusnya tidak dilarang lurah. Kalau lurah melarang dengan alasan yang tidak jelas, justru lurah itu sudah ikut berpolitik. Padahal kan ASN tidak boleh melakukan hal semacam itu,” paparnya.
Baca juga: Timnya Dilarang Sosialisasi, Yusuf Kohar Tegur Lurah Tanjungbaru
Maka, sambung dia, jika ada lurah yang melakukan pelarangan kepada
siapa pun yang berniat membagikan bantuan sosial, sebenarnya lurah itu lah yang
melanggar hukum.
“Kalau menurut mereka ada yang melanggar hukum adukan saja
ke pihak terkait, jangan main hakim sendiri, dengan cara mencegat orang mau
berbuat baik. Itu yang melanggar hukum namanya,” tegasnya.
Lebih lanjut Juanda pun mengajak semua pihak untuk menilik
lebih jauh lagi. Memandang di beberapa kabupaten/kota lain di luar
Bandarlampung.
“Kalau kita mau tahu silahkan cek di kabupaten/kota lain
termasuk di Solo ada Gibran (bakal calon kepala daerah/anak presiden), dia
melakukan hal yang sama. Artinya diboleh kan, tidak ada pemda di sana yang
melarang,” tuturnya.
Soal pilihan masyarakat jelang Pilkada 2020, menurut Juanda
itu menjadi hak setiap warga. “Itu kan urusan pilkada, nanti ada waktunya, ada
aturannya. Kita semua punya hak menerima atau menolak sembako. Begitu pun,
semuanya berhak menentukan pilihannya masing-masing,” terangnya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum