MOMENTUM, Bandarlampung-- PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk (Bank Banten) menggandeng kantor hukum (Law Firm) Gindha Ansori Wayka-Thamaroni Usman & Rekan.
Kerja sama dalam bidang bantuan hukum itu tertuang dalam surat perjanjian nomor: 065/PKS/DIR-BB/VII/2020 dan Nomor: 6523/LF-GAW-TU/VII/2020. Kesepakatannya, Bank Banten mempercayakan penyelesaian kredit nasabah yang bermasalah terhadap kantor hukum tersebut.
"Alhamdulillah, Bank Banten memberi kepercayaan kepada kami untuk menangani persoalan penyelesaian kredit bermasalah," kata Direktur Law Firm Gindha Ansori Wayka, Selasa (04-08-2020).
Gindha menjelaskan ruang lingkup kegiatannya terkait penanganan kredit selama ini terkait pinjaman eks nasabah Bank Pundi sebelum diakuisisi atau dimerger oleh Bank Banten.
"Debitur yang kita tangani khusus terkait eks nasabah Bank Pundi sebelum diakuisisi oleh Bank Banten yang hingga hari ini belum menyelesaikan kewajibannya kepada Bank Banten,” ujar Gindha didampingi Thamaroni Usman.
Kontrak kerja sama ini berlaku hingga tahun 2021. "Perjanjian Kerjasamanya selama 1 (satu) tahun,” lanjutnya.
Gindha berharap para debitur/nasabah dapat bekerja sama dengan baik, sehingga kehadiran pihaknya dapat memberi solusi kepada kedua belah pihak.
“kita berharap para nasabah dapat kooperatif dengan tim di lapangan. Sehingga ada jalan keluar terbaik dan menguntungkan semua pihak,” pungkasnya. (**)
Laporan: Agung DW
Editor: Andi Panjaitan
Editor: Harian Momentum