MOMENTUM, Bandarlampung--Dalam kurun waktu enam bulan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandarlampung mencatat 30 kasus perselisihan karyawan dan perusahaan.
Menurut Kepala Disnaker Kota Bandarlampung Wan Abdurrahman, dari 30 kasus perselisihan itu, rata-rata dipicu perusahaan terdampak corona virus disease 2019 (covid-19).
"Akibat covid-19, banyak perusahaan yang merumahkan karyawannya. Sehingga terjadi beberapa perselisihan antara pekerja dan perusahaan," kata Wan Abdurrahman, Kamis (6-8-2020).
Dari 30 kasus itu, dia menyebutkan 17 kasus perselisihan telah diselesaikan Disnaker melalui perjanjian bersama, antara karyawan dan perusahaan. Kemudian 13 kasus diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial.
Pada tahun sebelumnya, dalam kurun waktu setahun, jumlah perselisihan karyawan dan perusahaan mencapai 55 kasus. Kasus ini diselesaikan melalui perjanjian bersama dan Pengadilan Hubungan Industrial, ucapnya.(**)
Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum