Pasca Wabup Terpapar Covid-19, Waykanan Tunda Kegiatan Belajar Tatap Muka

img
Ilustrasi. Foto. Ist.

MOMENTUM, Blambanganumpu--Pasca Wakil Bupati Waykanan dinyatakan terpapar Corona virus Disease (covid-19), Bupati Waykanan menerbitkan Surat Edaran Pencegahan dan Penularan Covid-19.

Surat bertanggal 10 Agustus 2020 itu, ditujukan kepada seluruh Forkopimda, organisasi perangkat daerah (OPD) dan seluruh instansi, camat dan lurah se-Kabuptaen Waykanan.

Surat bernomor: 360/714/V.05-WK/2020 itu, merupakan hasil rapat Tim Gugus Kabupaten Waykanan pada 10 Agustus 2020. 

Berikut sepuluh poin isi surat edaran tersebut:

Pertama, camat dan jajaran uspika untuk dapat mengaktifkan kembali gugus tugas kecamatan dan melakukan tugas-tugasnya kembali.

Kedua, lurah/kepala kampung dan jajaran diminta melaksanakan pendataan dan pemantauan bagi warga yang datang/pulang dari luar daerah dan diwajibkan untuk memeriksakan kesehatan.

Ketiga, jika terdapat warga yang kontak langsung erat dengan orang yang p covid-19 atau warga yang terdapat gejala covid-19 untuk segera melakukan isolasi mandiri dan memeriksakan kesehatan.

Keempat, camat agar menunda selama 14 hari ke depan usulan pernikahan ataupun keramaian lainnya.

Kelima, bagi masyarakat pengelola tempat-tempat wisata untuk menutup kegiatan selama 14 hari kedepan terhitung tanggal 11 Agustus 2020.

Keenam, kegiatan pembelajaran tatap muka untuk tingkat SMP di Kabupaten Waykanan ditunda sampai dengan 7 September 2020.

Ketujuh, bagi semua pejabat/ASN untuk menunda kegiatan perjalanan dinas keluar daerah kecuali mendesak.

Kedelapan, masing-masing ASN untuk sementara menerapkan daftar hadir manual.

Sembilan, setiap perkantoran serta tempat-tempat pusat keramaian harus menerapkan protokol kesehatan,

Sepuluh, melakukan penyemprotan disinfektan setiap hari pada masing-masing area publik dan yang selalu tersentuh tangan. (*).

Laporan: Vita.

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos