MOMENTUM, Blambanganumpu--Kabar baik, satu pasien positif covid-19 asal Kabupaten Waykanan dinyatakan sembuh.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Waykanan Anang Risgiyianto mengatakan, pasien yang dinyatakan sembuh itu tercatat dengan kode nomor P13.
Pasien berkode P13 itu diketahui berstatus sebagai Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Waykanan.
Menurut Anang, konfermasi kesebuhan tersebut berdasarkan hasil dua kali tes swab, pasca pasien dinyatakan positif covid-19.
Tes swab pertama pada tanggal 12 Agustus, hasilnya negatif. Kemudian pada tanggal 18 Agustus kembali dilakukan tes swab. Hasil tes swab kedua itu, kaluar pada tanggal 20 Agustus dan kembali dinyatakan negarif.
"Pasien nomor P13 perempuan usia 48 tahun, alamat Waykanan, sudah dinyatakan sembuh," kata Anang melalui rilis pada Harianmomentum.com, Kamis (20-8-2020).
Diketahui, pasien nomor P13 merupakan kontak erat dengan kasus positif covid-19 bernomor P7.
Pasien P13 diketahui positif covid-19 berdasarkan hasik tes swab pada tanggal 9 Agustus. Saat itu, kondisi pasien tanpa gejala.
Untuk mempercepat proses penyembuhan. Selanjutnya pasein P13 menjalani perawatan di rumah sakit pemerintah di Kota Bandarlampung, sampai akhirnya dinyatakan sembuh. (**)
Laporan: Novita Sari
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum