KPU Waykanan Sosialisasi Pencalonan Pilkada

img
Sosialisasi di KPU Waykanan. Foto. Vit.

MOMENTUM, Waykanan--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Waykanan melakukan Sosialisasi Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Waykanan yang digelar pada Desember 2020.

Kegiatan berlangsung di aula KPU Waykanan, Selasa (25-8-2020). Dengan narasumberKetua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami, Pimpinan Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar. Dihadiri Dandim Letkol Inf. Anak Agung Gede Rama, Kabag Ops. Polres Kompol Suharjono, pimpinan partai politik se-Waykanan dan anggota Bawaslu setempat.

Ketua KPU Waykanan Refki Dharmawan mengatakan sosialisasi tahapan pencalonan dilakukan agar seluruh proses pilkada hingga hari-H pemungutan suara pada Rabu, 9 Desember 2020, berjalan dengan baik.

Menurutnya, tahapan pencalonan dimulai dengan Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon pada 28 Agustus – 3 September, Pendaftaran Pasangan Calon 4-6 September, Penetapan Pasangan Calon 23 September dan Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut pada 24 September 2020. 

Pada Pemilu 2019, perolehan suara partai politik di Kabupaten Waykanan sebanyak 40 kursi DPRD. Dari hitungan ini, maka syarat minimal 20 persen kursi untuk pencalonan adalah 8 kursi partai politik atau gabungan partai politik. 

Ditambahkan, KPU Waykanan telah menyelesaikan pencocokan dan penelitian terhadap 339.525 data pemilih A-KWK yang dimulai sejak 15 Juli hingga 13 Agustus dan akan diplenokan sebagai DPS pada 5 – 14 September 2020. 

Sementara Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan tidak ada persoalan di Waykanan selama proses tahapan pilkada yang akan digelar pada 9 Desember mendatang.

Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016, calon bupati dan calon wakil bupati adalah peserta pemilihan yang diusulkan partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di KPU.

Pasal 40 ayat (1) diterangkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon harus memenuhi persyaratan minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD setempat atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu legislatif setempat.

Menurut Erwan, ada kemungkinan penambahan syarat calon, seperti harus bebas Covid-19. Hal ini permintaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Lampung setelah rakor bersama KPU, IDI, HIMPSI dan BNN Propinsi Lampung.

Sementara Iskardo P. Panggar menyampaikan pentingnya peningkatan partisipasi politik masyarakat, kepatuhan pencegahan Covid-19, peningkatan sosialisasi pemenuhan E-KTP bagi pemilih di sekitar hutan register dan pencermatan data pemilih perbatasan antar kabupaten sehingga kualitas demokrasi semakin baik. (*).

Laporan: Vita.

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos