MOMENTUM, Waykanan--Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Lampung mengingatkan peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) agar mematuhi kaidah penyiaran publik dalam menggunakan jasa lembaga penyiaran.
Imbauan itu disampaikan Ketua KPID Lampung Febriyanto saat berkunjung ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Waykanan, Kamis (27-8-2020).
Menurut dia, dalam perhelatan pilkada, setiap pasangan calon akan menggunakan jasa lembaga penyiaran publik untuk mensosialisasikan diri.
"Kami mengingatkan kepada semua pihak untuk mematuhi kaidah kaidah penyiaran publik, seperti tidak menggunakan isu SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan)," katanya.
Selain itu, KPID Lampung juga mengingatkan penyelenggara pilkada untuk mencermati kemitraan dengan lembaga penyiaran. Karena di Lampung, ada lembaga penyiaran televisi dan rasio yang belum lengkap perizinannya.
Sementara Ketua KPU Waykanan Refki Dharmawan mengapresisasi masukan yang diberikan KPID terkait lembaga penyiaran baik televisi maupun radio.
Menurut dia, KPU Waykanan ingin mengoptimalkan jangkauan sosialisasi dan sebaran informasi pilkada melalui berbagai media. "Kami mendapatkan pencerahan terkait pemasangan iklan kampanye melalui lembaga penyiaran," katanya.
Soal iklan di media, KPU Waykanan berpedoman pada Peraturan KPU terkait kampanye Pilkada 2020. Peraturan itu mengatur soal jenis dan durasi iklan kampanye, baik yang difasilitasi KPU maupun iklan dari masing-masing pasangan calon.
"Penggunaan lembaga penyiaran itu bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pilkada di Waykanan.
Turut dalam kunjungan tersebut, Wakil Ketua KPID Lampung, Wirdayati, Korbid PS2P M. Iqbal Rasyid, Korbid Binwas Sri Wahyuni. (*)
Laporan: Vita.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum