MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Arinal Djunaidi belum menandatangi surat keputusan untuk Penjabat Sementara (PjS) kepala daerah di lima kabupaten: Lampung Selatan, Lampung Timur, Waykanan, Lampung Tengah dan Pesisir Barat.
Menurut Arinal, jika SK sudah ditandatangi maka nama-nama PjS untuk lima kabupaten itu akan disampaikan.
"Belum ada SK. Kalau sudah ada SK akan saya publis. Selaku gubernur, pijakannya adalah aturan. Sabarlah," jelasnya, Jumat (28-8-2020).
Gubernur memastikan sebelum pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, nama-nama PjS sudah bisa diketahui.
"Sebelum saya tandatangani tidak layak (dipublis). Kalau sudah diteken, sudah boleh. Atau sebelum pendaftaran sudah boleh (dipublis)," sebutnya.
Diketahui, delapan kabupaten/kota akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Desember mendatang.
Antara lain: Lampung Selatan, Lampung Timur, Lampung Tengah, Waykanan, Pesisir Barat, Metro, Bandarlampung dan Pesawaran.
Dari delapan kabupaten/kota itu, ada lima daerah yang petahana kembali maju dan diharuskan cuti. Sehingga, jabatan kepala daerah mengalami kekosongan. (**)
Laporan/Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum