Buron Lima Bulan, DPO Pencuri Motor Dibekuk Polres Pesawaran

img
Tekab 308 Polres Pesawaran foto bersama dan DPO pencuri motor yang berhasil dibekuk./ist

MOMENTUM, Gedongtataan--Satu buronan pencuri motor berhasil diringkus Tim Antibandit (Tekab) 308 Polres Pesawaran.

Tersangka DAR (45) warga Gedongdalom, Kecamatan Waylima ditangkap setelah mencuri satu unit sepeda motor milik korban TO (45) warga Desa Cipadang, Gedongtataan pada 3 Maret 2020 lalu.

Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan penangkapan tersangka bermula dari informasi yang berhasil dihimpun oleh Tekab 308 Polres setempat.

"Sebelumnya, tersangka DAR kabur ke Sumatera Selatan selama lima bulan. Namun tim mendapat informasi dan kita lakukan penjemputan," kata Vero saat melakukan ekspose, Minggu (30-8-2020).

Saat dilakukan penjemputan, tersangka sempat bersembunyi di kandang ayam di Desa Talangtengah, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyu Asin, Sumatera selatan.

"Menurut keterangan korban, Pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak jendela depan rumah korban selanjutnya pelaku membawa sepeda motor milik korban melalui pintu depan rumah korban," tambahnya.

Adapun barang yang telah dicuri oleh pelaku berupa satu unit sepeda motor jenis yamaha type Jupiter MX dengan Nomor polisi BE 6350 YR.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun," tutup Kapolres.

Laporan: Rifat Arif

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos