Walhi Minta Kasus Pembuangan Limbah di Dinkes Pesawaran Diungkap

img
Temuan limbah B3 atau limbah infeksius di lingkungan Dinkes Pesawaran. Foto. Rifat.

MOMENTUM, Gedongtataan--Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung meminta DPRD dan kepolisian mengungkap kasus limbah medis yang ditemukan berserak di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pesawaran. 

"Harus diungkap siapa pelaku pencemar lingkungan. Jangan sampai kejadian ini terulang," kata Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri kepada harianmomentum.com, Senin (7-9-2020).

Irfan mengingatkan, pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) atau limbah infeksius, tidak boleh sembarangan dibuang di ruang publik. Tetapi harus mengikuti mekanisme yang diatur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bernomor: SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah (B3) dan Sampah Rumah Tangga dari penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Karena itu, Walhi Lampung mendorong pihak terkait, baik kepolisian maupun DPRD untuk mengungkap pelaku pembuang limbah medis di lingkungan Dinkes Pesawaran.

"Harus diungkap siapa pelaku pencemar lingkungan, agar publik tidak menduga bahwa pelaku pembuang limbah adalah Dinas Kesehatan itu sendiri. Jangan sampai kejadian ini terus terulang dan tidak ada efek jera," tambah Irfan.

Dia menjelaskan, secara teknis limbah infeksius harus dimasukkan ke dalam plastik dan tertutup rapat. Kemudian dilakukan pengolahan dengan cara dibakar menggunakan insinerator atau alat pembakar limbah padat yang berfungsi mengkonversi materi padat menjadi materi gas dan abu.

Dalam Surat Edaran Kementerian tersebut dijelaskan beberapa hal terkait dengan pengelolaan dan pengolahan limbah infeksius yang dikelompokkan menjadi tiga kategori. Yaitu, limbah infeksius yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan.

Kemudian, limbah infeksius yang berasal dari ODP yang berasal dari rumah tangga pasien yang melakukan isolasi mandiri, serta pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.

"Di Provinsi Lampung, hanya ada satu fasilitas pelayanan kesehatan atau rumah sakit yang memiliki Izin Pengolahan Limbah B3 yaitu Rumah Sakit Demang Sepulau Raya, Kabupaten Lampung Tengah," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, ditemukan ratusan butir bahkan mencapai setengah karung obat kadaluarsa di pembuangan sampah milik Dinkes Pesawaran pada Senin (24-8-2020), saat dikonfermasi Kadiskes Harun Tri Joko mengatakan tak tahu siapa pembuang limbah tersebut.

Laporan: Rifat Arif






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos