MOMENTUM, Kalianda--Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) memanggil tiga pasang bakal calon bupati dan wakil bupati Lamsel pdda 8-10 September 2020.
Ketua Bawaslu Lamsel, Hendra Fauzi, mengatakan pemanggilan itu untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Hal itu terjadi saat ketiga pasangan bakal calon mendaftar ke kantor KPU Lamsel. Masing-masing pasangan membawa arak-arakan massa saat menuju KPU. Tindakan tersebut dinilai melanggar protokol kesehatan terkait menjaga jarak dalam upaya untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Menurut dia, dari pengawasan Bawaslu saat pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Lamsel pada 4-6 September 2020, terdapat rombongan pendukung bakal calon yang mengabaikan protokol kesehatan Covid-19.
Pemanggilan ketiga pasangan tersebut, kata Hendra, sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pasal 58 menyebutkan bahwa untuk pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang satu meter antarpeserta kampanye serta dapat diikuti peserta kampanye melalui media daring.
Sementara dalam rapat umum dan tatap muka, Pasal 64 Ayat 2 membatasi jumlah peserta maksimal 100 orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang satu meter antarpeserta rapat umum, serta dapat diikuti peserta rapat umum melalui media daring.
Selain itu, Bawaslu mengimbau KPU, sesuai Peraturan Gubernur Lampung Nomor 45 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif Dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Lampung.
Menuru dia, pemanggilan itu sesuai undang-undang terkait kewenangan bawaslu untuk meminta keterangan tentang adanya kerumunan masa yang diduga melalaikan protocol Kesehatan. Jika terbukti maka bawaslu mengmabil tindakan sesuai undang-undang.
“Sesuai undang-undang bahwa kewenangan bawaslu yang melekat untuk mengawasi pelaksanaan tahapan pilkada serentak 2020, jika ada temuan atau dugaan pelanggaran maka akan diambil tindakan sesuai peraturan,” katanya.
Selain itu, menurut Koordinator Devisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Lamsel, Wazzaki, ada dua hal yang harus menjadi perhatian pada saat pilkada kali ini. Selain menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat menyalurkan hak pilihnya, juga jangan sampai pilkada menjadi ajang penularan wabah virus corona.
“Semaksimal mungkin, penyelenggara ataupun peserta pilkada melaksanakan protokol kesehatan dalam setiap tahapan atau kegiatan apapun,” katanya. (*)
Laporan: Alpandi.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum