KPU Lamsel hanya Tetapkan Satu Paslonkada, Hipni Yakin Lolos

img
Surat keputusan KPU Lamsel. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan (Lamsel) hanya menetapkan pasangan calon kepala daerah (paslonkada) Nanang Ermanto-Pandu Kesuma Dewangsa, Rabu (23-9-2020).

Hal itu berdasarkan keputusan Ketua KPU Lamsel bernomor 60/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/IX/2020 yang ditandatangani tanggal 23 September 2020.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa KPU setempat menetapkan bakal pasangan calon Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma Dewangsa yang diusung PDI Perjuangan (9 kursi), Partai Hanura (1 kursi), Partai NasDem (3 kursi) Partai Perindo (1 kursi). 

Hal itu sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Model BA.HP KWK dan Berita Acara Model BA.HP Perbaikan KWK, dinyatakan telah memenuhi syarat sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan tahun 2020. 

Selanjutnya dalam poin penetapan kedua dijelaskan bahwa KPU setempat tidak menetapkan bakal pasangan calon Hipni dan Melin Haryani Wijaya yang diusung Partai Gerindra (7kursi), Partai Amanat Nasional (7 kursi), Partai Kebangkitan Bangsa (4 kursi).

Hal itu sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Model BA.HP KWK dan Berita Acara Model BA.HP Perbaikan KWK. 

Hipni-Melin dianggap tidak memenuhi syarat sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020. 

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (23 September)," kata Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak dalam surat itu.

Meski begitu, pada awal Oktober 2020 KPU setempat akan kembali melakukan pleno. Sebab masih ada satu bakal paslonkada lagi, Tony Eka Candra dan Antoni Imam, yang belum diputuskan, apakah ditetapkan atau tidak sebagai paslonkada.

Keterlambatan itu lantaran bakal calon Wakil Bupati Lampung Selatan Antoni Imam sempat terserang virus corona dan harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. 

Terpisah, bakal calon Bupati Lampung Selatan Hipni mengaku optimistis, bisa ikut di Pilkada tahun 2020. 

"Iya. Yakin kita lolos karen ini multi tafsir," kata Hipni melalui pesan whatsapp saat dikonfirmasi terkait keputusan KPU yang menyatakan tidak menetapkan pasangan dengan jargon Lamsel Bangkit itu.

Karena diduga ada multi tafsir, Hipni-Melin dikabarkan akan menggugat keputusan tersebut. "Kita hormati keputusan sementara KPU," singkat dia.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos