MOMENTUM, Waykanan--Bupati Waykanan Raden Adipati Surya
menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor: 270/880/.07-WK/2020 tertanggal 23
September 2020 tentang penertiban foto atau gambar calon kepala
daerah.
Penerbitan surat itu dalam rangka menindaklanjuti SE Bawaslu
pasca penetapan calon kepala daerah Waykanan yang dikirimkan pada 23 September 2020.
Juru Bicara pasangan Berani pasti Aman Deni Ribowo
mengatakan, sebagai calon bupati (petahana), Raden Adipati Surya berkomitmen memberikan
contoh yang baik bagi masyarakat kabupaten setempat.
Karenanya, melalui SE yang telah diterbitkan Adipati
memerintahkan instansi terkait untuk melakukan pelepasan foto-foto bergambar
dirinya yang ada di setiap perkantoran.
Selain itu, spanduk yang terpasang di sekolah-sekolah maupun
tempat keramaian umum lainnya juga dimintanya untuk segera dicopot, pasca ditetapkannya
Raden Adipati sebagai calon bupati pada Pilkada 2020.
“Poto-poto beliau (Adipati) itu boleh dipasang kembali
setelah masa kampanye selesai, yaitu 5 Desember mendatang,” kata Deni, Kamis
(24-9-2020).
Deni menegaskan, pihaknya siap mengikuti aturan penyelenggara
KPU dan Bawaslu agar Pilkada berjalan sukses, dan aman dari Covid-19.
“Penerbitan SE oleh Raden Raden Adipati Surya selaku Bupati
Waykanan ini diharpkan jadi pembelajaran dan contoh bagi seluruh masyarakat
kedepannya. Ini adalah contoh, cara berpolitik santun,” jelasnya.
“Jangan lakukan perbuatan yang tidak baik dalam
mengajarkan berpolitik di Waykanan. Tim Berani pun selalu mengingatkan kepada
tim relawan dan simpatisan untuk tidak boleh menjelek-kelekan, menghujat,
mencaci, atau black champaign,” sambung legislator Lampung asal Fraksi Demokrat
itu.(**)
Laporan: Novita Sari
Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum