Bupati Waykanan Terbitkan Surat Edaran Penertiban Spanduk

img
Surat Edaran yang diterbitkan Bupati Waykanan Raden Adipati Surya. Foto: ist

MOMENTUM, Waykanan--Bupati Waykanan Raden Adipati Surya menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor: 270/880/.07-WK/2020 tertanggal 23 September 2020 tentang penertiban foto atau gambar calon kepala daerah.

Penerbitan surat itu dalam rangka menindaklanjuti SE Bawaslu pasca penetapan calon kepala daerah Waykanan yang dikirimkan pada 23 September 2020.

Juru Bicara pasangan Berani pasti Aman Deni Ribowo mengatakan, sebagai calon bupati (petahana), Raden Adipati Surya berkomitmen memberikan contoh yang baik bagi masyarakat kabupaten setempat.

Karenanya, melalui SE yang telah diterbitkan Adipati memerintahkan instansi terkait untuk melakukan pelepasan foto-foto bergambar dirinya yang ada di setiap perkantoran.

Selain itu, spanduk yang terpasang di sekolah-sekolah maupun tempat keramaian umum lainnya juga dimintanya untuk segera dicopot, pasca ditetapkannya Raden Adipati sebagai calon bupati pada Pilkada 2020.

“Poto-poto beliau (Adipati) itu boleh dipasang kembali setelah masa kampanye selesai, yaitu 5 Desember mendatang,” kata Deni, Kamis (24-9-2020).

Deni menegaskan, pihaknya siap mengikuti aturan penyelenggara KPU dan Bawaslu agar Pilkada berjalan sukses, dan aman dari Covid-19.

“Penerbitan SE oleh Raden Raden Adipati Surya selaku Bupati Waykanan ini diharpkan jadi pembelajaran dan contoh bagi seluruh masyarakat kedepannya. Ini adalah contoh, cara berpolitik santun,” jelasnya.

Jangan lakukan perbuatan yang tidak baik dalam mengajarkan berpolitik di Waykanan. Tim Berani pun selalu mengingatkan kepada tim relawan dan simpatisan untuk tidak boleh menjelek-kelekan, menghujat, mencaci, atau black champaign,” sambung legislator Lampung asal Fraksi Demokrat itu.(**)

Laporan: Novita Sari

Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos