MOMENTUM, Metro--Pihak Rumah Sakit Permata Hati membantah dugaan pencemaran sumur warga di RT 001, RW 001, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Provinsi Lampung.
Kuasa Hukum Rumah Sakit Permata Hati Robert O Aruan mengatakan, pengelolaan limbah di rumah sakit tersebut, sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Rumah Sakit Permata Hati, rutin melakukan pengecekan dampak limbah UKL dan UPL dan tidak ada masalah," kata Robert pada Harianmomentum.com, melalui elephon, Kamis 24-9-2020).
Menurut dia, seharusnya warga lebih dulu melakukan uji laboratorium, sebelum mengeluarkan pernyataan dugaan pencemaran limbah oleh Rumah Sakit Permata Hati.
"Harusnya mereka uji lab dulu. Jika memang hasilnya benar tercemar, ya kami siap disalahkan. Inikan belum dilakukan uji lab, tapi sudah mengeluarkan pernyataan yang tidak ada bukti dasarnya," terangnya.
Selain itu, lanjut dia, semestinya warga setempat berkoordinasi terlebih dahulu kepada pihak rumah sakit sebelum mengambil suatu tindakan.
"Kami sesalkan statmen itu, seharusnya dibuktikan dulu. Nah dalam hukum, siapa yang menggugat dia yang harus menunjukkan buktinya," ucapnya.
Dia juga mengatakan, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro rutin melakukan pengecekan pengelolaan limbah di Rumah Sakit Permata Hati.
"Kami ada semua bukti-bukti berkas rutin pengecekan pengelolaan limbah. Bahkan Dinas Lingkungan Hidup juga rutin melakukan pengecekan pengelolaan limbahnya," ungkapnya.
Baca juga: DLH Sarankan Warga Lakukan Uji Laboratorium
Menurut dia, tudingan pencemaran itu dipicu masalah izin mendirikan bangun (IMB) pada penambahan gedung atau ruangan dirumah sakit Permata Hati yang dipertanyakan warga. Ada sembilan kepala keluarga yang mempertanyakan hal tersebut karena mereka merasa tidak dilibatkan dalam musyawarah untuk memberikan izin lingkungan sebagai dasar terbitnya IMB.
"Dari sembilan KK itu ada juga kok yang ikut tanda tangan. Sisanya memang tidak ada karena saat didatangi ke rumahnya tidak ada di tempatm," ungkapnya. Dari masalah IMB itu, akhirnya sembilan KK mengeluhkan dampak pengelolaan limbah Rumah Sakit Permata Hati.
"Ada dua sumur yang memang sudah tidak pernah digunakan sejak belasan tahun lalu. Ya wajar jika bau dan ada lumutya," cetusnya.
Meski demikian, pihaknya tetap membuka pintu musyawarah kepada sembilan KK itu untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Kalau secara tertulis belum kami terima apa saja tuntutan mereka. Namun secara lisan ada, dan mereka berbicara nominal angka," ungkapnya.
Dia berharap permasalahan tersebut dapat segera selesai secara musyawarah. "Kami sudah berulang kali musyawarah dengan sembilan KK itu, tapi ya tidak ada solusi. Karena itu, jika sudah diserahkan kepada pengacara, maka biarkan pengacara yang menyelesaikan lewat pengadilan," tegasnya. (**)
Laporan: Adipati Opie
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum