MOMENTUM, Kalianda--Bakal pasangan calon kepala daerah
Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Hipni–Melin (Himel) bisa tersenyum lebar.
Setelah melalui beberapa kali sidang sengketa, Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) mengabulkan
gugatannya.
Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, maka pasangan Himel bisa dipastikan maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.
“Memutuskan, mengabulkan semua gugatan
pemohon,” kata Ketua Mejelis Sidang Hendra Fauzi (Ketua Bawaslu Lamsel) dalam amar putusannya,
Minggu (4-10).
Dalam amar putusannya juga, ketua majelis memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamsel untuk mencabut keputusannya yang tidak menetapkan Himel sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Lamsel pada Pilkada 2020.
“Mengintruksikan pihak termohon (KPU Lamsel) untuk menerbitkan keputusan penetepan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Hipni-Melin sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lamsel tahun 2020,” sambungnya.
Hipni bersujud usai mendengar keputusan Bawaslu yang mengabulkan gugatannya.
Mendengar keputusan itu, Hipni langsung tersungkur seraya bersujud kepada Allah. Hipni mengucap syukur, atas dikabulkannya gugatan tersebut.
Sebelum Dimulainya acara, Hipni mengimbau kepada pendukungnya agar tidak bersuara gaduh yang sifatnya provokatif, agar acara berjalan dengan lancar, tertib dan aman.
"Saya minta kepada seluruh pendukung yang hadir, jangan
bersuara gaduh yang sifatnya ptovokatif, supaya acara berjalan lancar dan hasil
putusan Bawaslu seperti yangvkita harapkan bersama,” harapnya.
Hingga berita ini diturunkan,
KPU Lamsel belum berhasil diwawancarai untuk diminta keterangannya terkait
hasil sidang tersebut.(**)
Laporan: Alpandi
Editor: Agung Chandra W
Editor: Harian Momentum