Menangkan Gugatan di Bawaslu, Himel Melanggang ke Pilkada Lamsel

img
Hipni dan para pendukungnya menunjukkan surat keputusan Bawaslu yang mengabulkan gugatannya.//alp

MOMENTUM, Kalianda--Bakal pasangan calon kepala daerah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Hipni–Melin (Himel) bisa tersenyum lebar.

Setelah melalui beberapa kali sidang sengketa, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) mengabulkan gugatannya.

Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, maka pasangan Himel bisa dipastikan maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.

“Memutuskan, mengabulkan semua gugatan pemohon,” kata Ketua Mejelis Sidang Hendra Fauzi (Ketua Bawaslu Lamsel) dalam amar putusannya, Minggu (4-10).

Dalam amar putusannya juga, ketua majelis memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamsel untuk mencabut keputusannya yang tidak menetapkan Himel sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Lamsel pada Pilkada 2020.

“Mengintruksikan pihak termohon (KPU Lamsel) untuk menerbitkan keputusan penetepan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Hipni-Melin sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lamsel tahun 2020,” sambungnya.


Hipni bersujud usai mendengar keputusan Bawaslu yang mengabulkan gugatannya.

Mendengar keputusan itu, Hipni langsung tersungkur seraya bersujud kepada Allah. Hipni mengucap syukur, atas dikabulkannya gugatan tersebut.

Sebelum Dimulainya acara, Hipni mengimbau kepada pendukungnya agar tidak bersuara gaduh yang sifatnya provokatif, agar acara berjalan dengan lancar, tertib dan aman.

"Saya minta kepada seluruh pendukung yang hadir, jangan bersuara gaduh yang sifatnya ptovokatif, supaya acara berjalan lancar dan hasil putusan Bawaslu seperti yangvkita harapkan bersama,” harapnya.

Hingga berita ini diturunkan, KPU Lamsel belum berhasil diwawancarai untuk diminta keterangannya terkait hasil sidang tersebut.(**)

Laporan: Alpandi

Editor: Agung Chandra W






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos