Edarkan Narkoba, Pemuda Asal Lamteng Dibekuk Polres Tulangbawang Barat

img
Tersangka pengedar narkoba yang dibekuk petugas Polres Tulangbawang Barat./ist

MOMENTUM, Panaragan--Oknum warga Gunungbatin, Kabupaten Lampung Tengah dibekuk aparat Satnarkoba Polres Tulangbawang Barat.

MK (25), pemuda asal Lampung Tengah (Lamteng) itu mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Kelurahan Mulyaasri Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba).

Kapolres AKBP Hadi Saepul Rahman, diwakili Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan mengatakan, penangkapan terhadap MK (25) tersebut terjadi tepatnya di jalan raya RK 8 depan konter HP Kelurahan Mulyaasri.

"Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat setempat yang terduga pelaku hendak bertransaksi narkoba pada Senin 5 oktober 2020," kata AKP Nasir Eden Panjaitan, Rabu (7-10-2020).

Kasat Narkoba langsung memimpin dalam pergerakan ini. Tidak sia-sia, setelah tiba di lokasi melakukan pencarian bersama timnya melihat seorang pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan.

Tim narkoba melakukan penggeledahan terhadap pemuda tersebut ditemukan dua plastik klip yang diduga narkoba berjenis sabu-sabu yang disimpan dalam kotak rokok dan satu klip plastik bekas sabu yang di bungkus menggunakan tisu.

"Dari hasil penangkapan dan barang bukti (BB) dua klip plastik yang diberikan kristal putih diduga narkoba jenis sabu seberat 0,45 gram, satu plastik bekas narkoba, satu perangkat alat hisap sabu/bong dan satu unit hp nokia warna hitam," jelas Kasat Narkoba Polres Tubaba.

"Atas peristiwa ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1(satu) subsider Pasal 112 ayat 1(satu) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," tegasnya.(**)

Laporan: Solihin

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos