MOMENTUM, Tanggamus--Polres Tanggamus kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui Operasi Pekat Krakatau 2025. Dalam operasi yang digelar 1 hingga 14 Mei 2025 tersebut berhasil mengungkap tiga kasus menonjol, dua Target Operasi (TO) dan satu Non TO.
Kapolres AKBP Rahmad Sujatmiko, dalam konferensi pers di Mapolres Tanggamus, Jumat (16-5-2025), menyampaikan telah mengamankan lima tersangka dari tiga kasus berbeda yang terjadi di wilayah hukum setempat.
"Ketiga kasus yang berhasil diungkap meliputi tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, serta pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan yang disertai kepemilikan senjata api ilegal," kata AKBP Rahmad Sujatmiko didampingi Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga dan Kasi Humas AKP M. Yusuf.
Kapolres menjelaskan, kasus pertama terjadi di Pekon/Desa Gisting Atas, Kecamatan Gisting pada Senin, 5 Mei 2025, di mana seorang pria berinisial HE alias Pesek (45) melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Hari Prayugo.
Peristiwa bermula saat korban sedang memperbaiki sepeda motornya di bengkel, tiba-tiba pelaku datang sambil membawa kapak, marah-marah, dan merusak knalpot motor korban.
Tak hanya itu, pelaku juga menendang dan memukul korban, hingga korban mengalami sesak napas dan luka di tangan.
Pelaku berhasil diamankan di kediamannya bersama barang bukti berupa satu buah kapak.
Kini, HN alias Pesek dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas dua tahun penjara.
Kemudian pada Kamis, 8 Mei 2025, jajaran Polres Tanggamus juga berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Pekon/Desa Negeri Ratu, Kecamatan Kotaagung.
Tersangka HA (46) bersama dua orang lainnya dilaporkan telah menganiaya dua perempuan, Helda Wati dan Arma Suri. Kejadian bermula saat Arma Suri yang sedang melintas di depan rumah pelaku, tiba-tiba dihampiri dan dianiaya.
Saat Helda Wati berusaha melerai, ia pun turut menjadi korban pemukulan dan penarikan rambut hingga bibirnya pecah.
HA ditangkap di kediamannya oleh tim Tekab 308 Polres Tanggamus dan dijerat pasal Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Sementara itu, kasus ketiga yang tergolong non TO melibatkan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada Jumat, 2 Mei 2025, di halaman parkir warung seblak Pekon/Desa Terbaya, Kotaagung.
Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya saat sedang makan di dalam warung.
Setelah dilakukan pengembangan dan koordinasi lintas wilayah, tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Pringsewu berhasil mengamankan dua pelaku, JA (23), RS dan (23) dan KO (18) di Bandarlampung.
Selain sepeda motor, petugas juga menemukan barang bukti berupa senjata api jenis FN, empat butir peluru, kunci leter T, dua handphone, serta video pelaku saat menembakkan senjata api.
Penggeledahan di rumah pelaku JA mengungkap tempat penyimpanan senjata dan kediaman NO ditemukan 4 butir peluru aktif.
"Keberadaan senpi diketahui disimpan didalem ember kecil yang diletakan di bawah tempat kompor, penjual senpi kini masih berstatus DPO," jelasnya.
Kapolres menyampaikan bahwa seluruh tersangka kini tengah menjalani proses penyidikan dan akan dibawa hingga tahap tuntutan.
"Kami terus melakukan penyelidikan lokasi-lokasi mana tempat mereka beraksi," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya juga akan terus melakukan pengembangan untuk memetakan jaringan pelaku kejahatan, khususnya terkait kasus curas, curat, curanmor (C3) dan premanisme.
Ia berharap pengungkapan kasus-kasus ini menjadi peringatan tegas bagi para pelaku kejahatan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Tanggamus.
Sementara itu, berdasarkan keterangan JA bahwa Senpi Rakitan jenis FN tersebut didapatkan dari membeli di wilayah Lampung Selatan.
Senpi tersebut digunakannya untuk berjaga-jaga, namun belum dilakukan untuk melakukan kejahatan.
"Belinya 8 juta, untuk jaga-jaga aja, belum pernah digunakan melakukan kejahatan," kata JA.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, selain itu Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. (**)
Editor: Agus Setyawan