MOMENTUM, Waykanan--Kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Waykanan diminta mengatasi bawahannya agar menjaga netralitas dalam pemilhan kepala daerah (pilkada).
Hal itu ditegaskan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Waykanan, Mulyadi Irsan, saat mengikuti webinar Sosialisasi Netralitas ASN Bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI di ruang rapat sekdakab setempat, Kamis (8-10-2020).
Keharusan aparatur sipil negara (ASN) bersikap netral dalam pilkada, kata dia, diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 2f tentang ASN dan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disipiln PNS (pegawai negeri sipil).
"Netralnya seorang ASN bukan berarti tidak memilih. Namun jangan ikut-ikutan berpolitik praktis dan memihak salah satu pasangan calon agar ASN dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara professional tanpa adanya conlict of interest," katanya.
Mulyadi menyebutkan, jumlah PNS di Kabupaten Waykanan sebanyak 5.125 orang. Terdiri dari pejabat struktural 774 orang, pejabat fungsional 2.924 orang, pelaksana 1.427 orang dan 86 orang penjabat kepala kampung.
Pada bagian lain, Mulyadi mengatakan, Raden Adipati Surya sebagai Bupati Waykanan masih aktif. Namun, Adipati yang kini kembali mencalonkan diri dalam pilkada, sedang cuti di luar tanggungan negara selama kampanye. Hal ini sesuai Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020.
Turut hadir dalam acara tersebut, Sekdakab Waykanan Saipul, staf ahli bupati, para asisten dan kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Waykanan. (*).
Laporan: Vita.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum