Penerima BST Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

img
Proses pencairan BST di Kantor Pos Baradatu menerapkan protokol kesehatan

MOMENTUM, Baradatu--Menerapkan protokol kesehatan menjadi syarat khusus yang diwajibakan kepada masyarakat yang akan mencarikan dana Bantuan Sosial Tunai taha IV di Kantor Pos Baradatu, Kabupaten Waykanan, Senin (19-10-2020).

Kapolsek Baradatu Kompol.Mulyadi  yang mengawal langsung proses pencairan bantuan tersebut mgengatakan, penerapatan protokol kesehatan itu merupakan kewajiban bagi masyarakat yang akan mencairkan  BST di kantor pos tersebut.

"Sebelum mengantri, setiap warga yang akan mencairkan BST harus mencuci tangan di tempat yang telah disediakan. Warga juga diwajibkan memakai masker dan menjaga jarak untuk mencegah penularan covid-19," kata kapolsek mewakili Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung.

Dia melanjutkan,  BST tahap IV yang disalurkah itu ditujukan untuk warga terdampak covid-19 di Kecamatan Negeriagung. Totalnya 399 keluarga penerima manfaat (KPM). Setiap KPM mendapata dana Rp300 ribu.

"Kita juga mengatur jadwal pencairan, sehingga tidak terjadi kepadatan yang bisa memicu kerumanan massa," terangnya.

Riski (48) salah satu warga penerima BST itu mengatakan,proses penyaluran BST kali ini berlangsung tertib.

"Alamdulillah, sekarang proses pencairan bantuan makin tertib. Semua sudah menyadari pentingnya penerapan protokol kesehatan. Jadi saya tidak khawatir lagi tertular covid-19 saat mengantri pencairan. Semuanya sudah pakai masker dan tidak berdesak-desakan," ungkapnya. (**)

Laporan: Novita Sari

Editor: Munizar






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos