MOMENTUM, Kalianda--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD setempat. Dua raperda itu disampaikan melalui rapat paripurna yang berlangsung secara virtual dari gedug DPRD Lamsel dan Aula Rajabasa, kantor pemkab setempat Senin (26-10-2020).
Dua raperda yang disampaikan pada rapat paripurna itu: raperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamsel Nomor: 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
“Tujuan disusunnya peraturan daerah ini adalah melakukan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Lamsel Sulpakar.
Sedangkan tentang Raperda Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamsel Nomor: 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, bertujuan meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Usai penyampain raperda tersebut, delapan fraksi di DPRD Lamsel memberikan padangan umum berupa arahan, masukan dan saran disampaikan terkait ranperda dimaksud.
Menanggapi masukan, arahan dan saran dari fraksi-fraksi DPRD, Sulpakar mengatakan pemkab akan menjadikan itu semua sebagai bahan evaluasi untuk efektifitas pembahasan dan penerapan raperd tersebut.
Rapat paripurna yang Wakil Ketua I DPRD Lamsel Agus Sartono didampingi Wakil Ketua II Agus Sutanto itu dihadiri 40 anggota DPRD 50 anggota DPRD setempat. (**)
Laporan: Alpandi
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum