Kampanye di Masjid, Cabup Lamtim dilaporkan ke Bawaslu

img
Penyerahan laporan dugaan pelanggaran kampanye calon kada di Bawaslu Lamtim.

MOMENTUM, Lampung Timur--Calon Bupati Lampung Timur (Lamtim) nomor urut 3 Dawam Raharjo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten setempat.

Alasannya, Cabup nomor urut 3 itu diduga melakukan kampanye di Masjid Jamiatul Mu'minin komplek pasar Dusun 1 Desa Srimenanti Kecamatan Bandarsribawono Kabupaten Lamtim pada Rabu malam (28-10-2020).

Laporan tersebut disampaikan oleh warga Desa Srimenanti, Syam Lerro yang diterima langsung oleh Komisioner Bawaslu Lamtim, Winarto, Kamis (29-10-2020).

Syam Lerro mengatakan kedatangannya ke kantor Bawaslu untuk melaporkan calon Bupati nomor 3 Dawam Raharjo yang melakukan kampanye di masjid.

"Pada peringatan maulid nabi tadi malam Dawam Raharjo datang dan memberi sambutan yang intinya mengajak jamaah yang hadir untuk memilih Dawam-Azwar Hadi (DA-DI) pada pilkada 9 Desember mendatang," kata Syam Lerro.

Dia menambahkan dalam laporan tersebut pihaknya membawa beberapa bukti diantaranya rekaman video dan beberapa Foto.

"Kami tidak ingin para calon bupati menghalalkan segala cara termasuk kampanye ditempat ibadah dalam hal ini masjid saat peringatan maulid nabi di masjid tersebut," tambahnya.

Syam Lerro juga menyatakan jika laporannya mentah maka akan meneruskan ke Bawaslu provinsi maupun pusat. "Jika laporan mentah ya kami akan meneruskan sampai tingkat pusat, sebab pilkada ini harus berjalan sesuai aturan tidak tebang pilih," imbuhnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Lamtim Divisi Penanganan Pelanggaran, Winarto mengatakan untuk laporan sudah diterima tetapi belum diberikan tanda terima karena ada syarat laporan yang belum lengkap.

"Ada beberapa syarat yang harus dilengkapi oleh pelapor dan kewajiban pelapor untuk melengkapinya sampai hari besok," ujar Winarto.(**)

Laporan: Arif Fahrudin
Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos