MOMENTUM, Telukbetung Utara--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat paripurna. Dalam agenda penyampaiannya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memaparkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru.
Dua raperda: Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahaan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (AKBPP-Covid 19) serta tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren (FPP).
Dihadapan 50 anggota DPRD, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyampaikan dasar pemikiran pembentukan dua raperda tersebut.
Pertama, Arinal menyebut dasar pemikiran pembentukan raperda AKBPP-COVID19 karena Pemprov Lampung telah menetapkan peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Baca Juga: Usai Rapat Paripurna DPRD, Wagub Lampung Sujud Syukur
Lanjut Arinal, alasan perlunya Perda AKBPP-Covid19 itu untuk menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 25 September 2020.
Surat yang berisi ihwal hak pelaporan dan penegasan hukum protokol kesehatan Covid-19 yang ditunjukan ke gubernur se-Indonesia.
"Pemerintah wilayah diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan dan hukum penegakan protokol kesehatan Covid-19 dengan melalui penyusunan peraturan daerah," ungkapnya.
Sedangkan untuk raperda FPP, Arinal menjelaskan dasar pemikiran penyusunan raperda tersebut. Pertama melalui referensi Pasal 11 ayat 1 Undang-Undang Nomer 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren. Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memfasilitasi pondok pesantren.
"Raperda Fasilitasi Penyelenggaran Pesantren yang disusun, maka tidak ada kendala pengembangan pesantren di Lampung. Kendala yang sering terjadi seperti kekurangan dana terbatas, tenaga pendidik dan kurikulum pendidikan belum mencapai standar kompetisi pendidikan, dan sarana prasaranan yang belum mempuni," tuturnya.(**)
Laporan: Alfanny
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum