MOMENTUM, Bandarlampung--Satresnarkoba Polresta Bandarlampung gerebek sebuah rumah di Perumnas Wayhalim yang diduga dijadikan penyalahguna narkoba.
Hasilnya, anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan transaksi narkoba yakni MD (28) warga Kupangkota Kecamatan Telukbetung Utara dan AP (27) warga Jalan Imam Bonjol, Kemiling, Bandarlampung.
Kasat Resnarkoba, AKP Zainul Fachry mengatakan, kedua pelaku diamankan di Gang Lada Perumnas Wayhalim Kota Bandarlampung, Senin (2-11-2020). "Kami amankan Senin malam, sekitar pukul 22.35 wib," ujar Zainul, Rabu (4-11).
Zainul menuturkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya rumah yang dijadikan tempat transaksi Narkotika.
"Dari informasi tersebut kami lakukan penyelidikan dan mencurigai salah satu rumah di situ (gang Lada)," kata Zainul.
Dia melanjutkan, pihaknya langsung melakukan penggerebekan dan mendapati dua orang berada di dalam rumah.
Selain dua pelaku, lanjut Zainul, anggota juga turut mengamankan satu paket sedang dan satu paket kecil sabu dengan berat total 48 gram.
"Saat ini keduanya kami amankan dan masih kami mintai keterangan guna pengembangan," pungkasnya.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum