MOMENTUM, Bandarlampung-- Kondisi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Way Rilau sedang tidak baik- baik saja.
Saat ini, perusahaan berpelat merah milik pemerintah kota (Pemkot) Bandarlampung itu sedang terbebani pembayaran kewajiban ratusan miliar pada pihak ketiga.
Setiap sebulan, Perumda Way Rilau harus membayar sebesar Rp9,4 miliar. Sementara kesanggupannya hanya sekitar Rp3 miliar perbulan.
Beban kewajiban itu mengacu Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), antara Perumda Wayrilau dengan pihak ketiga. Perumda selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK), dalam pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Bandarlampung.
Baca Juga: Sejak Maret, Gaji Karyawan Perumda Way Rilau Dipotong
Saat dikonfirmasi, Direktur Utama Perumda Wayrilau, Maidasari membenarkan hal itu. Menurut dia, persoalan yang sedang dihadapi perusahaannya sedang dikaji pemerintah pusat.
Sebab, SPAM merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN). Sehingga penyelesaiannya diambil-alih pemerintah pusat.
Dia menjelaskan, pelaksanaan proyek SPAM sejak tahun 2018 itu tidak berjalan maksimal sesuai dengan rencana.
“Seharusnya tahun 2025 ini kewajiban kami sudah lunas. Tapi karena tidak berjalan sesuai rencana, terpaksa pemerintah pusat turun tangan agar mendapat solusi,” jelasnya kepada harianmomentum.com, melalui sambungan telepon, Senin (5-5-2025).
Menurut dia, saat ini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sedang mengkaji ulang terkait kewajiban pengembalian nilai investasi yang harus dipenuhi Perumda Way Rilau.
“SPAM itu kan Proyek Strategis Nasional (PSN) sehingga pemerintah pusat turun tangan untuk menyelesaikannya,” jelas Maidasari.
Adanya tunggakan kewajiban inilah yang menjadi salah satu penyebab dipotongnya gaji ratusan karyawan Perumda Wayrilau. (**)
Editor: Agus Setyawan