Dua Kali Survei, Ternyata LIS Tidak Terdaftar di KPU

img
Lampung Independen Survei (LIS)//ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Dua kali melakukan survei popularitas dan elektabilitas pasangan calon kepala daerah (paslonkada), namun ternyata Lampung Independen Survei (LIS) tidak terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Komisioner KPU Bandarlampung Fery Triatmojo mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan agar LIS segera mendaftar di KPU. Namun hingga saat ini LIS belum juga mendaftar. 

"LIS belum daftar. Kita mengimbau mereka daftar, kerena sudah dua kali melakukan survei tapi tidak daftar juga," kata Fery kepada harianmomentum.com, Rabu (4-11-2020).

Menurut Fery, pihaknya sudah menempuh jalur persuasif untuk mengingatkan agar LIS segera mendaftar di KPU.

"Secara regulasi LIS salah. Dua kali merilis survei tapi belum juga mendaftar di KPU," ujarnya.

Fery pun menyayangkan hal itu. Padahal, menurut Feru, sangat mudah untuk mendaftarkan lembaga survei, jajakpendapat atau hitung cepat di KPU. "Yang penting lembaga, kegaiatan dan pendanaannya jelas," sebutnya.

Bahkan, sambung dia, saat ini sudah ada lima lembaga survei, jajakpendapat atau hitung cepat yang telah terdaftar di KPU kota setempat.

Kelimanya: Masyarakat Transparansi Merdeka atau MTM (terdaftar pada 27 Februari 2020); Indo Barometer (terdaftar pada 12 September 2020) dan Poltracking Indonesia (terdaftar pada 21 September 2020).

Kemudian, Jaringan Suara Indonesia atau JSI (terdaftar pada 25 September 2020) dan Rakata Institute (terdaftar pada 21 Oktober 2020).

Meski kelima lembaga tersebut sudah terdaftar, namun mereka tetap wajib menyerahkan laporan pelaksanaan survei, jejak pendapat atau hitung cepat ke KPU. 

"Terutama sumber dana, metodelogi survei, kemudian pelaksanaannya dan hasilnya juga harus dilaporkan ke KPU," jelasnya.

Kembali ke persoalan LIS, menurut Fery saat ini masih ada waktu yang cukup untuk LIS mendaftar ke KPU. Tapi jika imbauan tidak diindahkan, maka KPU akan melaporkan LIS ke Asosiasi Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) agar mendapat sanksi.

"Ini jadi monitorong kita untuk laporan ke Persepi. Kalau proses ini tidak dipenuhi kita akan koordinasi dengan Persepi," tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Direktur Eksekutif LIS, Erwin Syahrir belum berhasil dikonfirmasi. Saat dihubungi maupun dikirimkan pesan whatsapp ke nomor teleponnya di 0812-7257-xxxx belum merespon. Meski dalam keadaan aktif.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra W






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos