Polisi Tetapkan Empat Terduga Teroris Jadi Tersangka

img
Ilustrasi penangkapan tersangka teroris./ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Mabes Polri telah menetapkan status tersangka terhadap empat orang anggota kelompok Jemaah Islamiyah (JI) yang ditangkap di Lampung pada Jumat (6-11) dan Sabtu (7-11) lalu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, penangkapan dan penetapan tersangka tersebut merupakan langkah preventif strike yang dilakukan pihak kepolisian.

"Semua terduga (termasuk Lampung) ditetapkan sebagai tersangka. Ini upaya densus sebelum terjadinya tindakan (teror)," ujar Awi Setiyono saat pers rilis di Jakarta, Senin (9-11-2020).

Awi memaparkan beberapa fakta terkait empat orang terduga kelompok JI yang tertangkap di Kota Metro, Bandarlampung dan Pringsewu, Lampung.

Baca Juga: Terorisme, Densus 88 Antiteror Tangkap Empat Terduga Anggota Kelompok JI

SA yang ditangkap di Kota Metro pada Jumat (6-11-2020) ternyata bergabung dengan JI sejak 2003. SA merupakan lulusan salah satu program JI tahun 2020, dan anggota salah satu divisi dari JI tahun 2013.

Selain itu, SA juga pernah menjadi kepala sekolah Adira (Lembaga Pendidikan di JI) dan saat ini berstatus anggota Sekolah Adira, dan pernah berangkat ke Suriah.

SUL yang ditangkap di Panjang pada Sabtu (7-11) merupakan bendahara sekolah muslim Adira. Dia juga membantu persembunyian kepala sekolah tersebut yakni Maryono dan I alias David (anggota JI).

I yang diamankan di Pringsewu pada Sabtu (7-11) bergabung di JI sejak 2003 dan merupakan lulusan salah satu lembaga di JI tahun 2014.

Selain itu, I juga sering memberikan dana jihad, salah satunya dana jihad global pada tahun 2015 ke Immarudin. I juga pernah mendapatkan upgrading skill kemampuan (teroris di lapangan).

RK yang juga diamankan di Pringsewu pada Sabtu (7-11) merupakan Sekretaris Sekolah Muslim Adira, dan berperan dalam mendata dan menginventarisir aset sekolah Adira.

Atas perbuatannya, kata Awi, para pelaku dijerat dengan pasal Pasal 15 Jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf c UU No 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan Terorisme dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup.  

"Saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan secara Intensif," pungkasnya.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos