DPRD Gagas Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik

img
Ketua Pansus Pengelolaan Air Limbah Domestik Yuhadi menyerahkan berkas hasil rapat kerja pembahasan raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik./ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandarlampung menggagas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan air limbah domestik di kota setempat.

Penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik bertujuan untuk meningkatkan akses pelayanan air limbah domestik yang ramah lingkungan, sehingga tercapai peningkatan kualitas kehidupan masyarakat dan lingkungan yang lebih baik dan sehat.

"Pembahasan di tingkat panitia khusus (Pansus) dengan organisasi perangkat daerah (OPD) dan tenaga ahli sudah masuk tahap akhir," kata Ketua Pansus, H Yuhadi SHI usai rapat kerja Pansus Pengelolaan Air Limbah Domestik di ruang rapat utama DPRD Kota Bandarlampung, Senin (9-11-2020).

Kemudian, politisi Partai Golkar itu mengatakan, pansus akan mendengarkan rumusan akhir dari tenaga ahli dan selanjutnya akan disikapi oleh masing-masing fraksi.


Menurut dia, raperda tersebut merupakan inisiatif dewan agar dapat menjadi regulasi terhadap pengolahan limbah di Kota Bandarlampung.

"Tadi, kami sudah merampungkan pembahasannya. Saya selaku ketua pansus berterima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan masukan. Semoga perda ini dapat menjadi regulasi terhadap pengolahan limbah," harapnya.

Rapat kerja dengan organisasi perangkat daerah serta tenaga ahli itu, dipimpin oleh Ketua Pansus Pengelolaan Air Limbah Domestik Yuhadi dari Fraksi Golkar didampingi Wakil Ketua Handrie Kurniawan Fraksi PKS.(**)

Laporan: Vino Anggi Wijayaa

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos