Sengketa Lahan Pantai Sari Ringgung ke Meja Hijau

img
Persidangan sengketa Sari Ringgung di Pengadilan Negeri Gedongtataan. Foto. Rifat.

MOMENTUM, Gedongtataan--Sengketa lahan kawasan pantai Sari Ringgung berlanjut hingga saling gugat ke meja hijau. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Gedongtataan, Pesawaran, Rabu (11-11-2020).

Kuasa Hukum Pengelola Sari Ringgung, Yuzar Akwan mengatakan sengketa tersebut sudah melalui proses mediasi. Namun tidak menemukan solusi bagi kedua belah pihak.

"Saya atas nama pemilik tanah menggugat perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak sebelah (Anton). Padahal secara definitif klien kami memiliki alas hak berupa sertifikat hak milik," sebutnya.

Sementara, menurut Yuzar pihak tergugat telah melakukan tindakan main hakim sendiri dengan cara menutup akses pintu masuk kawasan pantai tanpa alasan hukum yang kuat.

"Untuk itulah kami masukan ke forum persidangan agar kepastian hukum dapat dijalankan sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.

Terpisah, Kuasa Hukum tergugat Anton Firmansyah, Prabu Bungaran siap menjalani upaya hukum.

"Kalau untuk sidang perdana ini, kami belum bisa berkomentar banyak, tapi yang pasti kami berkeyakinan bahwa kami memiliki bukti yang kuat," ungkapnya singkat.

Diketahui sebelumnya, sengketa kawasan pantai Sari Ringgung menemui jalan buntu, mediasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pesawaran hingga demonstrasi di DPRD terkesan tak membuahkan hasil. (*)

Laporan: Rifat Arif

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos