MOMENTUM, Waykrui--Komisi II DPRD Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) setempat, segera menindaklanjuti permasalahan pada proyek normalisasi dan pembangunan tanggul di Sungai Waykrui Kecamatan Waykrui.
Ketua Komisi II DPRD Pesibar Faisal mengatakan, pihak rekanan sebagai pelaksana proyek pembangunan wajib mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan. "Artinya harus mengacu sesuai dengan yang ada di Rancangan Anggaran Belanja (RAB). Kalau di dalamnya (RAB) harus menggunakan batu belah, ya harus menggunakan batu belah," kata Faisal pada Harianmomentum.com, Kamis (12-11-2020).
Selain itu, lanjut dia, pihak tekanan juga tidak diperbolehkan menggunakan material: batu atau pasir yang berasal dari lokasi proyek (Sungai Waykrui).
"Semua yang ada di dalam RAB itu ada anggarannya dan besarannya. Sudah dihitung dengan sangat rinci, maka material harus beli dari luar," terangnya.
Karena itu, dia meminta DPUPR segera mengambil langkah tegas. Menurut dia, tindakan PT Panorama Teknik Mandiri selaku pelaksana proyek normalisasi dan pembangunan tanggul di Sungai Waykrui itu, sudah menyalahi aturan. "DPUPR harus segera ambil langkah, karena tahapan pelaksanaan pembangunan wajib mengacu dengan RAB," tegasnya.
Baca juga: Proyek Tanggul Waykrui Diduga Tidak Sesuai Aturan
Dia berharap, ada laporan dmasyarakat berkaitan dengan proyek tersebut ke Komisi II, agar pihaknya bisa segera menindaklanjutinya.
"Kalau memang memungkinkan, Komisi II akan segera turun. Namun, kami juga berharap ada laporan yang masuk ke Komisi II, agar menjadi dasar kami untuk menindaklanjutinya hingga ke langkah berikutnya," jelasnya. (**)
Laporan: Agung Sutrisno
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum