MOMENTUM, Sukadana--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) akan menelusuri dugaan pelanggaran kampanye pilkada yang dilakukan Chusnunia Chalim terhadap pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3: Dawan Raharjo-Azwar Hadi.
Berdasarkan informasi, kampanye tersebut berlangsung di Desa Labuhanratu II, Kecamatan Wayjepara, Kamis (19-11-2020).
Dalam rekaman video berdurai 1 menit 12 detik itu, Nunik—sapaan akrab Chusnunia, mengajak masyarakat memilih dan memanangkan pasangan Dawam-Azwar pada pilkada Lamtim, 9 Desember mendatang.
Diduga saat itu Nunik yang berstatus sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lampung, belum mengambil cuti dari jabatan Wakil Gubernur Lampung.
"Nomor 3 cocok yo. Dawam Azwar menang, menang, menang," kata Nunik dalam rekaman video itu.
"Kami akan melakukan penelusuran terkait video tersebut: kegiatanya apa, di mana, apakah panitia menyampaikan imbauan untuk prokes,dan apakah ada izin cuti wagub pada hari itu," kata Winarto Komisioner Bawslu Lamtim dari Divisi Penanganan Pelanggaran, Jumat (20-11-2020).
Menurut dia, jika terbukti saat kampanye tersebut, Nunik tidak ada izin cuti dari jabatan sebagai wakil gubernur, maka Bawaslu akan menindak sesuai aturan yang berlaku.
"Jika terbukti dan tidak dalam keadaan cuti, maka akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Tapi bisa saja, saat itu yang bersangkutan sudah cuti. Makanya kita telusuri dulu untuk mencari kebenaranya," terangnya. (**)
Laporan: Arif Fahrudin
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum