Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut Dua Tahun

img
Bupati nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya. Foto: Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung--Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Bupati nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Tanjungkarang, Kamis (27/8/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Enan saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, Ardito diwajibkan membayar denda Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama delapan bulan.

Majelis hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp7,857 miliar. Jika tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Ardito dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila harta benda Ardito tidak mencukupi, majelis hakim menjatuhkan tambahan pidana penjara selama dua tahun.

Hak Politik Dicabut Dua Tahun

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun setelah Ardito selesai menjalani pidana penjara.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya meminta Ardito dihukum tujuh tahun penjara.

JPU juga menuntut pencabutan hak Ardito untuk dipilih dan menduduki jabatan publik selama tiga tahun setelah menyelesaikan pidana.

Sementara untuk denda dan uang pengganti, putusan majelis hakim relatif sama dengan tuntutan jaksa, yakni denda Rp200 juta subsider delapan bulan kurungan dan uang pengganti sekitar Rp7,85 miliar.

Majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Ardito diperhitungkan sebagai bagian dari pidana yang dijatuhkan.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 10 Desember 2025 yang menyeret Ardito dan sejumlah pihak di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.

Dalam perkara tersebut, Ardito didakwa menerima uang terkait fee sejumlah proyek dengan total Rp5,75 miliar. Jaksa mengungkap adanya dugaan permintaan fee sebesar 15 hingga 20 persen dari sejumlah proyek di Lampung Tengah.

Pada Februari hingga November 2025, Ardito diduga menerima Rp5,25 miliar melalui Riki Hendra Saputra dan Ranu Hari Prasetyo. Selain itu, ia diduga menerima Rp500 juta terkait proyek pengadaan alat kesehatan melalui Anton Wibowo.

Jaksa menyebut uang tersebut antara lain digunakan untuk kepentingan pembayaran utang kampanye.

Atas putusan tersebut, Ardito maupun JPU KPK menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.(*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos