MOMENTUM, Jakarta -- Polri menetapkan 89 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Jumlah tersebut bertambah 17 orang dibandingkan data sebelumnya yang mencatat 72 tersangka.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni mengatakan, penambahan tersangka merupakan hasil pengusutan yang semakin intensif di sejumlah lokasi kejadian.
Hingga saat ini, kepolisian telah menerima 189 laporan polisi terkait kasus karhutla.
"Sampai saat ini ada 189 laporan polisi. Artinya, meningkat dari kemarin. Jadi, kita intensif, proaktif mencari pelaku-pelaku yang melakukan pembakaran. Kurang lebih tersangkanya ada 89 (orang)," kata Irhamni di Jakarta Pusat, Jumat.
Menurut Irhamni, para tersangka yang telah ditetapkan sejauh ini merupakan pelaku perorangan. Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan korporasi dalam kasus tersebut.
Penyidik, kata dia, terus mencari alat bukti yang dapat mengungkap adanya transaksi, instruksi, atau bentuk keterlibatan perusahaan dalam aktivitas pembakaran lahan.
"Kalau ada alat bukti sedikit apa pun yang penting menguatkan bahwa itu memang perintah dari korporasi, akan kami kejar dan akan kami tindak tentunya," ujarnya.
Selain penegakan hukum, Polri melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat. Ratusan personel Lembaga Pendidikan dan Latihan (Lemdiklat) Polri telah dikerahkan untuk memberikan edukasi mengenai bahaya pembakaran lahan, khususnya saat musim kemarau panjang.
Irhamni mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berpotensi menimbulkan kebakaran yang lebih luas.
Sebelumnya, Polri menangani perkara karhutla di sembilan wilayah kepolisian daerah dengan total 72 tersangka.
Dalam sejumlah kasus, pembakaran dilakukan sebagai cara membuka lahan karena dinilai lebih murah dibandingkan metode lain. Lahan yang telah ditebang dibakar untuk membersihkan sisa vegetasi.
Abu hasil pembakaran juga kerap dimanfaatkan pelaku untuk menyuburkan tanah sebelum lahan digunakan untuk perkebunan.
Polri telah mengamankan sejumlah barang bukti dari proses penyidikan untuk memperkuat dugaan adanya pembakaran lahan secara sengaja.(*)
Editor: Muhammad Furqon
