MOMENTUM, Jakarta -- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan siap mengundurkan diri apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak berhasil diselesaikan dan disahkan sesuai target pada 15 Desember 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Dasco usai pimpinan DPR menerima audiensi perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
"Tidak ada kekhawatiran untuk kemudian kami memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mundurkan diri, itu enggak ada masalah," kata Dasco.
Komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset itu dituangkan dalam dokumen kesepakatan yang ditandatangani Dasco bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa. Penandatanganan tersebut disaksikan perwakilan AMPB, termasuk Supriyono alias Mas Botok.
Baca Juga: DPR Komitmen Sahkan RUU Perampasan Aset, Paling Lambat 15 Desember 2026
Dalam kesepakatan tersebut, pimpinan DPR menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Pimpinan DPR juga menyatakan bertanggung jawab apabila target tersebut tidak tercapai.
"Sudah ada persetujuan pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu," ujar Dasco.
Dasco mengatakan DPR akan memberikan salinan berita acara paripurna sebagai bukti komitmen kepada publik. Ia juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan terkait penyusunan RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, masukan dari berbagai pihak diperlukan agar aturan tersebut dapat disusun secara lebih komprehensif.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengajak seluruh pihak ikut mengawal proses pembahasan RUU tersebut agar dapat selesai sesuai jadwal.
Ia mengatakan berbagai keresahan masyarakat terkait persoalan korupsi akan menjadi perhatian dalam penyusunan aturan tersebut.
"Komitmen Presiden juga jelas, dan tentu komitmen kita semua. Karena ini adalah komitmen kita bersama, maka sekali lagi kita kawal secara bersama-sama," kata Saan.
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu regulasi yang didorong untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi melalui mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.(*)
Editor: Muhammad Furqon
