Penasihat Hukum Kaji untuk Laporkan Bidan SPS

img
Direktur Kantor Hukum (Law Firm) Gindha Ansori Wayka-Thamaroni Usman (GAW-TU) dampingi korban pengancaman.

MOMENTUM, Bandarlampung--Perseteruan dugaan penculikan bidan salah satu Rumah Sakit di Lampung Tengah bakal memakusi babak baru.

Hal ini disampaikan Penasihat Hukum Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka - Thamaroni Usman (GAW-TU),  Gindha Ansori Wayka, Sabtu (21-11-2020).

Didampingi Tim Penasihat Hukum Thamaroni Usman, Deswita Apriyani,  Iskandar,  Ari Fitrah Anugrah dan Tim Analis Hukum Redi Novaldianto, Herlando, Indra Ali, Muhammad Fakhri Syah Syamsir, Dicha Nery Utami, Inggid Shaphire dan Ranti Prasisca, Gindha Ansori Wayka menyatakan sedang mengkaji rumusan atas perbuatan yang dilakukan oleh  SPS secara hukum. 

"Kita sedang mengkaji video klarifikasi SPS yang beredar di media sosial bahwa yang bersangkutan menyatakan terkait kawin lari itu adalah opini sesat dan liar, padahal faktanya yang bersangkutan sudah menikah dengan mahar 10 gram emas 24 karat dan kami punya buktinya," ungkap pengacara muda itu.

Dalam video berdurasi 49 detik itu, Gindha menambahkan, selain tidak mengakui perkawinannya dengan DH, SPS juga meminta mengusut tuntas perbuatan yang dilakukan oleh DH kepadanya.

"Dengan beredarnya video tersebut, SPS tidak mengakui kawin lari dalam adat Lampung tersebut dan bahkan mendesak Polres Lampung Tengah untuk mengusut hingga tuntas perbuatan klien kami," tambah dosen perguruan tinggi swasta tersebut.

Ginda melanjutkan, perbuatan dan sikap yang muncul dari SPS nampaknya kontradiksi dengan fakta hukumnya, hal inilah yang sedang dikaji oleh Tim Analis Kantor Hukum GAW-TU. 

"SPS ini di satu sisi menolak telah terjadi kawin lari dan meminta untuk mengusut tuntas kasus yang menimpanya. Kemudian, di sisi lain mahar berupa 10 gram emas 24 karat dikuasainya secara melawan hukum," ungkap praktisi hukum itu. 

Menurut Gindha, perbuatan pelaku diduga masuk dalam rumusan perbuatan dugaan penipuan dan penggelapan, sebagaimana ketentuan Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Tidak diakuinya proses perkawinan siri antara SPS dengan klien kami dan dikuasainya barang milik klien kami secara melawan hukum, diduga memenuhi unsur penipuan dan penggelapan," lanjut mantan aktivis mahasiswa Hukum Unila. 

Masih menurut Gindha, pada dasarnya ada banyak hal yang telah dilakukan oleh kliennya selama ini untuk mendapatkan cinta dari SPS, namun tidak diakui dan tidak dianggap.

"Klien Kami memperjuangkan cintanya dengan luar biasa, menurut klien kami, pernah mengirim dipan (ranjang/tempat tidur) ke rumahnya SPS, membelikan Handphone, membantu untuk membeli seragam kerja, sampai terakhir saat SPS mau ke Polres mampir di butik di Bandarlampung untuk membeli sejumlah pakaian dan diberi sejumlah uang, sehingga tidak benar kalau SPS mengakui tidak ada hubungan kedekatan karena kami punya saksi dan buktinya," pungkas Gindha.(**)

Laporan/Editor: rilis/Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos