MOMENTUM, Bandarlampung-- Seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung, berinisial J ditangkap polisi lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Pria berusia 41 tahun warga Jalan Hayam Wuruk, Kedamaian, Bandarlampung, itu ditangkap di daerah Keteguhan Kecamatan Telukbetung Timur, Minggu (22-11-2020) malam.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandarlampung, AKP Zainul mewakili Kapolresta Kombes Pol Yan Budi Jaya, mengatakan penangkapan J berawal ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Bandarlampung mendapatkan informasi bahwa di Jalan RE Martadinata Kelurahan Keteguhan sering dijadikan tempat transaksi narkoba oleh beberapa orang.
"Anggota saya langsung melakukan penyelidikan ke alamat tersebut dan mendapati seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan. Dan langsung digeledah," ujar Zainul, Selasa (24-11-2020).
Zainul menuturkan, saat digeledah, anggotanya menemukan barang bukti berupa satu paket sabu, satu unit handphone, dan satu unit kendaraan sepeda motor Honda Revo.
Selanjutnya, tambah Zainul, tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolresta Bandarlampung guna penyidikan lebih lanjut.
"Masih dikembangkan dari mana dia (tersangka) beli barang itu (sabu). Kalau alasan dia, katanya buat pakai sendiri, tapi masih kami dalami lagi," katanya. (*)
Laporan: Irawidya.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum