MOMENTUM, Lambukibang--Persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak yang dilakukan dua remaja yang terjadi di Tiyuh/Desa Kibang Budijaya Kecamatan Lambu Kibang kabupaten setempat, akhirnya ditindak aparat kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat IPTU Hardanus Tosira mengungkapkan, kedua pelaku berhasil diamankan polisi pada Selasa 22 April 2025 lalu.
Kedua terduga pelaku yang tertangkap tersebut merupakan warga Kabupaten Tulangbawang (Tuba) dan berstatus pelajar.
"Setelah mendapatkan laporan, Kemudian Unit PPA Sat Reskrim bersama Tim Tekab 308 Presisi bergerak telah mendapatkan informasi Keberadaan ke dua pelaku langsung menuju kediamannya tanpa ada perlawanan," katanya mendampingi Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, Selasa (29-4-2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya kedua Pelaku diamankan ke Mapolres Tubaba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kronologis kejadian pada Korban RM (13) Pelajar, Kecamatan Lambu Kibang Tubaba pada Selasa Tanggal 22 April 2025 Sekira pukul 13.00 Wib. Pada saat korban pulang bersama temannya Wa dari rumah neneknya.
Ketika korban masuk rumahnya tiba tiba kedua pelaku tersebut juga ikut masuk ke rumah korban dan mengunci pintu rumah, selanjutnya pelaku RS menarik paksa korban ke kamar dan menyuruh membuka baju. Kerena takut korban mengikuti kemauan pelaku maka, terjadi peristiwa persetubuhan tersebut.
Selanjutnya, teman pelaku RNS tidak dikenal oleh korban masuk ke kamar. Setelah kejadian tersebut kedua pelaku pergi meninggalkan korban. Akibatnya korban merasa takut dan trauma hingga menceritakan kepada orang tuanya (korban).
Atas kejadian tersebut selaku pelapor orang tua korban melaporkan ke polres Tulangbawang Barat untuk ditindaklanjuti.
Kasus ini setelah terungkap, kedua pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Tubaba untk ditindaklanjuti perkaranya.
"Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulangbawang Barat menetapkan RS dan RNS sebagai tersangka," kata dia.
"Kedua tersangka akan dikenakan pasal Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," tegasnya.(**)
Editor: Agus Setyawan