MOMENTUM, Bandarlampung--Oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) berinisial HAM diduga merusak alat peraga kampanye (APK) pasangan calon kepala daerah (paslonkada) Kota Bandarlampung, Rycko Menoza SZP - Johan Sulaiman (Rycko - Jos), Sabtu (28-11-2020).
Berdasarkan informasi yang dihimpun harianmomentum.com, HAM merupakan salah satu Ketua RT di Lingkungan I, Kelurahan Tanjungraya, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandarlampung.
Ketua Tim Pemenangan Rycko - Jos, Yuhadi mengatakan peristiwa itu bermula saat pihaknya melakukan kampanye secara tatap muka di RT 10, Lingkungan I Kelurahan Tanjungraya.
"Saat tim kampanye kami menempelkan gambar Rycko-Jos di pagar atas izin pemilik rumah, Ketua RT 10 berinisial HAM, melarang hingga merobek (merusak, red) APK tersebut dengan alasan tidak ada izin," kata Yuhadi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Menurut dia, Ketua RT tidak memiliki kewenangan untuk merusak APK salah satu calon. Apalagi saat memasang telah izin, sehingga tidak ada pelanggaran.
"Atas dasar itu, kami melaporkan kepada panitia pengawas kecamatan (Panwascam), kebetulan di lokasi ada anggota Panwascam Kedamaian," terangnya.
Sementara, salah satu Tim Pemenangan Rycko - Jos, Miftahul Huda mengatakan laporan terkait perusakan APK itu telah diterima anggota Panwascam Kedamaian.
"Laporan diterima anggota Panwascam Kedamaian Niko Hadi Wijaya terkait perusakan APK paslon nomor urut 01," kata Miftahul Huda.
Dia menduga, perusakan itu dilakukan secara sistematis. "Seperti upaya sistematis oleh pihak tertentu yang takut kalah dalam pilkada ini. Tidak mengherankan banyak APK kami yang hilang dan rusak," sebutnya. (**)
Laporan: Vino Anggi Wijaya
Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum