MOMENTUM, Waytuba--Seorang warga Kampung Bandarsari, Kecamatan Waytuba, Kabupaten Waykanan, berinisial SJ (29), dibekuk polisi atas dugaan menyetubuhi anak di bawah umur.
Kapolsek Wayuba Iptu Mahbub Junaidi, mewakili Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung, menjelaskan kronologis perbuatan cabul yang dilakukan SJ.
Pada Selasa, 17 November 2020 sekitar pukul 13.00 WIB, orangtua korban mendapatkan informasi dari adik iparnya tentang putrinya yang merantau di Kampung Bandarsari. Putrinya yang masih berusia 15 tahun dipaksa SJ berhubungan badan.
Pada hari itu juga, orangtua korban mendatangi anaknya dan tiba di tempat kerja anaknya sekitar pukul 19.00 Wib. Kemudian, anaknya menceritakan peristiwa yang dialami. Korban mengaku dipaksa SJ berhubungan badan seperti suami istri. Pemaksaan ini terjadi di gerai hape milik pelaku.
"Korban mengaku dipaksa berhubungan badan lebih dari satu kali," kata Mahbub di Mapolsek Waytuba, Senin (30-11-2020). Orangtua korban pun langsung melapor ke polisi.
Setelah memperoleh informasi tentang keberadaan SJ, kata Mahbub, polisi menangkap SJ di rumahnya pada Rabu (25-11-2020) sekitar pukul 22.00 Wib.
"SJ langsung kami bawa ke Mapolsek Waytuba untuk dilakukan proses lebih lanjut," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dapat dikenakan Pasal 81 ayat 2b dan 82 UU RI no.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Laporan: Vita.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum