MOMENTUM, Gedongtataan--Pelipatan dan penyortiran surat suara Pilkada yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran telah selesai.
Ketua KPU Pesawaran, Yatin Putro Sugino menyebut, berdasarkan hasil sortir 329.269 surat suara yang diterima, 206 diantaranya dalam kondisi rusak.
Sehingga tidak bisa digunakan dalam pemungutan suara di 9 Desember mendatang.
"Pelipatan dan penyortiran surat suara baru selesai. Surat suara rusak ada 206 lembar. Nanti kita buatkan berita acara dan akan dimusnahkan," sebut Yatin saat dikonfermasi harianmomentum.com, Kamis (3-12-2020).
Yatin menuturkan, pihaknya akan memusnahkan ratusan surat suara rusak tersebut pada 8 Desember 2020 (H-1), disaksikan kepolisian dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesawaran.
"Sementara memang belum koordinasi dengan Bawaslu. Tapi beberapa hari ke depan kami akan koordinasikan termasuk berita acaranya," jelasnya.
Hingga kini, KPU setempat masih melakukan pemeriksaan atau rapid tes terhadap ribuan anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di sebelas kecamatan se-Pesawaran.
"Terkait hasil rapid dan jumlah KPPS yang akan diganti, nanti kita infokan setelah prosesnya selesai pada 4 Desember 2020," tambahnya.(**)
Laporan: Rifat Arif
Editor: Agung Chandra W
Editor: Harian Momentum