KPU Pesawaran Musnahkan Surat Suara Rusak

img
Pemusnahan surat suara rusak di halaman gudang KPU Kabupaten Pesawaran

MOMENTUM, Gedongtataan--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran memusnahkan ratusan surat suara rusak, Selasa (8-12-2020). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman gudang KPU setempat,Desa Tamansari, Kecamatan Gedongtataan.

Ketua KPU Pesawaran Yatin Putro Sugino mengatakan total surat suara rusak yang dimusnahkan mencapai 546 lembar.

"Sebelumnya kita sortir dan kita lakukan pengemasan dalam kotak suara. Hasilnya 546 surat suara tak layak pakai, seperti: robek atau gambarnya buram. Itu yang kita musnahkan, hari ini," kata Yatin pada Harianmomentum.com.

Pemusnahan surat suara itu disaksikan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, aparat kepolisian dan TNI.  

Yatin menambahkan, terkait logistik untuk pemungutan suara pilkada 9 Desember, sudah didistribusikan ke seluruh tempat pemungutasn suara (TPS).

"Semua logistik sudah kita salurkan, termasuk Alat Pelindung Diri (APD) yang nantinya wajib dipakai petugas di TPS. Untuk kotak suara totalnya ada 1.021 unit," ungkapnya.

Dia berharap, seluruh elemen masyarakat berperan aktif menyukseskan pemungutan suara pilkada serentak besok.

"Mari kita sukseskan pilkada Kabupaten Pesawaran. Datang ke TPS, salurkan hak pilih sesuai hati nurani dan tetap patuhi protokol kesehatan," ajaknya. (**)

Laporan: Rifat Arif

Editor: Munizar







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos