MOMENTUM, Merbaumataram--Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan, Lesty Putri Utami mengingatkan masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dalam pilkada yang berlangsung besok, Rabu (9-12-2020).
"Besok, jangan lupa datang ke TPS. Sebelum berangkat kerja atau ke ladang, datang dulu ke TPS untuk nyoblos," pesan Lesty di sela-sela Sosialisasi Peraturan Derah atau Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.
Sosialisasi berlangsung di Balai Desa Sinarkarya, Kecamatan Merbaumataram, Lampung Selatan, Selasa (8-12-2020). Dengan narasumber Purnomo, Pengurus DPP Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat).
Selanjutnya, Lesty menjelaskan tentang pentingnya masyarakat menggunakan hak pilih atau mengikuti pilkada. Seperti pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamsel yang berlangsung besok.
Peran masyarakat dalam pilkada sangat penting. Karena akan menentukan masa depan pembangunan dan bahkan nasib masyarakat lima tahun ke depan.
Karena itu, Lesty kembali meminta masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dalam pilkada. "Pilihlah calon pemimpin sesuai hati nurani. Pemimpin yang peduli dan memperjuangkan kepentingan masyarakat," katanya.
Kendati demikian, politisi muda PDI Perjuangan itu menegaskan ajakan kepada masayrakat untuk mengikuti pilkada maupun sosialisasi perda yang dilakukan, tidak ada kaitannya dengan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamsel yang berlangsung besok.
Ajakan kepada masyarakat agar datang ke TPS, menurut dia, semata-mata menjalankan kewajiban sebagai anggota dewan. Sedangkan sosialisasi perda, dilakukan setiap dua bulan. "Jadi, tidak ada kaitannya dengan pilkada. Saya tidak sedang berkampanye untuk calon tertentu," katanya.
Selanjutnya, anggota Komisi V DPRD Lampung, itu mengatakan memberantas penyalahgunaan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat kepolisian. Tetapi harus melibatkan seluruh unsur masyarakat, seperti tokoh agama, tokoh pemuda, juga aparatur pemerintah desa.
"Penyalahgunaan narkoba sangat mengkhawatirkan dan merusak generasi muda. Karena itu, memberantas narkoba harus dilakukan bersama-sama," ujar Lesty.
Pemerintah desa, menurut Lesty, kini memiliki payung hukum untuk memberantas penyalahgunaan narkoba. Yaitu, Perda Nomor 1 Tahun 2019.
Karena itu, Lesty menjelaskan, pemerintah desa dapat mengajukan masalah pemberantasan penyalahgunaan narkoba dalam musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang). Sehingga pemberantan narkoba di desa bisa berjalan dengan baik dan terarah.
Hal senada juga disampaikan Purnomo. Melalui musrenbang diharapkan pemberantasan narkoba bisa memperoleh dukungan pendanaan.
Selain keterlibatakan apratur desa serta seluruh unsur masyarakat, kata Purnomo, yang penting dilakukan adalah upaya pencegahan.
Menurut dia, paling efektif memberantas penyalahgunaan narkoba adalah melalui pendekatan agama. Dia kemudian mencontohkan, umat Islam mengharamkan daging babi.
"Orang Islam, jangankan memakan daging babi, menyentuh pun tidak mau," katanya. Dengan demikian, umat Islam bisa memperlakukan narkoba seperti hewan yang diharamkan Islam itu.
Purnomo mewanti-wanti masyarakat untuk tidak mencoba-coba narkoba. "Sekali mencoba akan terjerat dan sulit untuk melepaskan diri dari kecanduan narkoba," katanya.
Pada bagian lain, Purnomo juga meminta masyarakat untuk melaporkan kepada polisi tau Badan Narkotika Nasional (BNN) jika ada warga yang terjerat narkoba.
Dengan cara itu, yang bersangkutan bisa direhabilitasi. "Jangan sampai jadi target aparat kepolisian. Karena kalau tertangkap, akan diproses secara hukum, tidak direhabilitasi," jelasnya.
Orang sudah terjerat narkoba, kata dia, bukan hanya pribadinya sendiri yang bakal menderita karena kecanduan. Tetapi keluarganya juga bisa bangkrut. Karena menyembuhkan kecanduan narkoba itu tidak mudah dan membutuhkan biaya besar. (*)
Editor: M Furqon/Rls.
Editor: Harian Momentum