KPU Lamtim Tetapkan Hasil Penghitungan Suara Pilkada 2020

img
Pleno penetapan hasil pilkada Lamtim. Foto. Rif.

MOMENTUM, Sukadana--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) menetapkan hasil perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamtim pada 2020.

Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten berlangsung di aula Kantor KPU Lamtim, Minggu (13-12-2020).

"Rapat pleno ini ditetapkan dalam keputusan hasil rekapitulasi PPK yang sudah melakukan pleno di 24 PPK se-Kabupaten Lampung Timur," ujar Ketua KPU Lamtim, Wasiyat Jarwo Asmoro, yang memimpin rapat.

Setelah rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil pilkada, kata dia, akan dilakukan penetapan paslon pemenang pilkada.

Penetapan paslon dilakukan tiga hari setelah rekapitulasi. "Namun kami menunggu Surat Keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya.

"Penetapan tetap menunggu surat dari MK. Jika paslon tidak melakukan gugatan, maka surat tersebut akan secepatnya turun. Namun jika ada gugatan maka penetapan menunggu hasil gugatan paslon," katanya.

KPU menetapkan hasil rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur 2020 melalui Surat Keputusan KPU Lamtim Nomor: 1084/PL.026/KPT/1807/KPU-KAB/XII/2020.

Pasangan nomor urut 1 Yusran Amirullah-Benny Kisworo mendapatkan suara 118.103 (22,23%).

Paslon Nomor urut 2, Zaiful Bokhari-Sudibyo mendapat suara 202.519 (38,12%).

Paslon nomor urut 3 Dawam Raharjo-Azwar Hadi mendapatkan suara 210.606 (39,65%).

Jumlah partisipasi pemilih 541.017 dari total DPT 770.477 dengan suara sah : 531.228 dan suara tidak sah: 9.789. (*)

Laporan: Arif Fahrudin

Editor: M Furqon.







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos