MOMENTUM,
Bandarlampung--Pengacara pasangan calon kepala daerah (paslonkada) nomor urut 02, M Yusuf
Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber), Ahmad Handoko mengatakan, dalil mereka terbukti,
dengan hadirnya para lurah dan camat dipersidangan.
Para camat
dan lurah menjadi saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum paslonkada 03, Eva Dwina-Dedy Amrullah (terlapor) dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi terlapor, bertempat di Hotel
Bukit Randu, Kota Bandarlampung, Rabu (23-12-2020).
“Para camat
dan lurah dihadirkan atas permintaan dari paslon 3 (Eva-Deddy), dan hadir
sidang dengan surat perintah walikota,” kata Handoko kepada Harianmomentum.com,
Kamis (24-12).
Padahal,
sambung Handoko, majelis pemeriksa pada sidang sebelumnya sudah mengagendakan
untuk memanggil mereka untuk dimintakan keterangannya.
“Hal ini
telah dengan jelas dan terang sesuai dengan bukti dan dalil kami kalau para
camat dan lurah itu tidak netral dan berpihak pada paslon 3 yang notabennya
adalah istri walikota,” ungkapnya.
Handoko
mengucap syukur, dengan kehadiran para camat dan lurah tersebut. “Dalil kami
jadi terbukti dengan sendirinya, sehingga majelis pemeriksa juga heran kenapa
mereka datang dengan status saksi paslon 3,” ucapnya.
Sementara, kata Handoko, salah satu substasi dalam pokok persidangan adalah pembuktian program pemerintah kota yang digunakan untuk pemenangan paslon 3, yang dalam pendistribusiannya dilakukan oleh struktur pemerintahan, termasuk camat dan lurah.
Baca juga: Mejelis Kaget, Walikota Perintahkan Camat Jadi Saksi Eva
Selain
membuktikan ketidaknetralan lurah-camat dengan hadirnya mereka sebagai saksi
paslon 3, menurut Handoko, dalam sidang juga telah terbukti adanya bantuan
beras yang dibungkus bantuan covid-19.
“Bantuan ini
menyebar di seluruh kecamatan se-Bandarlampung. Kadis sosial kota telah mengakui adanya bantuan covid-19 berupa
beras sejumlah Rp35 miliar tersebut,” ucapnya.
Bukan hanya
itu, dalam sidang juga terbukti adanya pembengkakan dana kecamatan pada tahun
2020, sampai kurang-lebih Rp4 miliar.
Pembengkakan
itu, karena adanya kenaikan gaji RT, dan untuk membayar tunjangan linmas, dan PKK
selama menyambut Pilkada tahun 2020.
“Selain itu
telah terbukti seluruh kader PKK se-Kota Bandarlampung dapat uang Rp200 ribu per
anggota yang bersumber dari APBD, dimana ketua PKK nya adalah istri walikota
yang juga calon walikota nomor urut 3,” bebernya.
Jumlah
anggota PKK yang menerima uang tersebut sekitar 100 orang per kelurahan, dikali
127 kelurahan se-kota setempat. Sehingga estimasiya anggota PKK adalah 12.700
orang.
“Sehingga
kami yakin betul, dalil-dalil kami terkait pelanggaran TSM terbukti,” tutupnya.(**)
Laporan/Editor:
Agung Chandra W
Editor: Harian Momentum