Pengacara Yutuber: Dalil Kami Terbukti, Camat-Lurah Tidak Netral

img
Pengacara Yutuber, Ahmad Handoko saat menunukkan bukti adanya pelanggaran administratif TSM selama tahapan Pilwakot kepada majelis pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung.//ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Pengacara pasangan calon kepala daerah (paslonkada) nomor urut 02, M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber), Ahmad Handoko mengatakan, dalil mereka terbukti, dengan hadirnya para lurah dan camat dipersidangan.

Para camat dan lurah menjadi saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum paslonkada 03, Eva Dwina-Dedy Amrullah (terlapor) dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi terlapor, bertempat di Hotel Bukit Randu, Kota Bandarlampung, Rabu (23-12-2020).

“Para camat dan lurah dihadirkan atas permintaan dari paslon 3 (Eva-Deddy), dan hadir sidang dengan surat perintah walikota,” kata Handoko kepada Harianmomentum.com, Kamis (24-12).

Padahal, sambung Handoko, majelis pemeriksa pada sidang sebelumnya sudah mengagendakan untuk memanggil mereka untuk dimintakan keterangannya.

“Hal ini telah dengan jelas dan terang sesuai dengan bukti dan dalil kami kalau para camat dan lurah itu tidak netral dan berpihak pada paslon 3 yang notabennya adalah istri walikota,” ungkapnya.

Handoko mengucap syukur, dengan kehadiran para camat dan lurah tersebut. “Dalil kami jadi terbukti dengan sendirinya, sehingga majelis pemeriksa juga heran kenapa mereka datang dengan status saksi paslon 3,” ucapnya.

Sementara, kata Handoko, salah satu substasi dalam pokok persidangan adalah pembuktian program pemerintah kota yang digunakan untuk pemenangan paslon 3, yang dalam pendistribusiannya dilakukan oleh struktur pemerintahan, termasuk camat dan lurah.

Baca juga: Mejelis Kaget, Walikota Perintahkan Camat Jadi Saksi Eva

Selain membuktikan ketidaknetralan lurah-camat dengan hadirnya mereka sebagai saksi paslon 3, menurut Handoko, dalam sidang juga telah terbukti adanya bantuan beras yang dibungkus bantuan covid-19.

“Bantuan ini menyebar di seluruh kecamatan se-Bandarlampung. Kadis sosial kota  telah mengakui adanya bantuan covid-19 berupa beras sejumlah Rp35 miliar tersebut,” ucapnya.

Bukan hanya itu, dalam sidang juga terbukti adanya pembengkakan dana kecamatan pada tahun 2020, sampai kurang-lebih Rp4 miliar.

Pembengkakan itu, karena adanya kenaikan gaji RT, dan untuk membayar tunjangan linmas, dan PKK selama menyambut Pilkada tahun 2020.

“Selain itu telah terbukti seluruh kader PKK se-Kota Bandarlampung dapat uang Rp200 ribu per anggota yang bersumber dari APBD, dimana ketua PKK nya adalah istri walikota yang juga calon walikota nomor urut 3,” bebernya.

Jumlah anggota PKK yang menerima uang tersebut sekitar 100 orang per kelurahan, dikali 127 kelurahan se-kota setempat. Sehingga estimasiya anggota PKK adalah 12.700 orang.

“Sehingga kami yakin betul, dalil-dalil kami terkait pelanggaran TSM terbukti,” tutupnya.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra W






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos