Mejelis Kaget, Walikota Perintahkan Camat Jadi Saksi Eva

img
Para saksi pihak terlapor paslonkada nomor urut 3, Eva Dwiana-Dedy Amrullah dalam sidang Bawaslu Provinsi Lampung. Para saksi merupakan ASN Pemkot Bandarlampung. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung melanjutkan sidang penanganan pelanggaran administrasi Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bandarlampung tahun 2020.

Kali ini, sidang beragendakan pemeriksaan saksi terlapor, bertempat di Hotel Bukit Randu, Kota Bandarlampung, Rabu (23-12-2020).

Salah satu yang menarik dalam persidangan, tatkala saksi menyatakan diminta hadir oleh Walikota Bandarlampung Herman HN yang notabennya suami dari calon walikota nomor urut 3, Eva Dwiana, yang menjadi terlapor dalam perkara tersebut.

Seperti yang disampaikan saksi Antoni Irawan, Camat Kedamaian. Antoni menjelaskan, dalam sidang dia diminta memberi kesaksian terkait dengan sengketa pilkada.

“Yang meminta saya hadir Pemerintah Kota Bandarlampung, atas nama Bapak Walikota,” kata Antoni menjawab pertanyaan majelis pemeriksa soal kapasitasnya sebagai saksi terlapor.

Ketua Majelis Pemeriksa Fatikhatul Khoiriyah terlihat kaget mendengar hal tersebut.

Pak Walikota apa kapasitasnya meminta bapak hadir dipersidangan ini?” tanya Khoir —sapaan Fatikhatul Khoiriyah—.

Khoir pun kembali menegaskan terkait kehadiran camat tersebut dipersidangan.

“Jadi disini dihadirkan sebagai saksi paslon 03, sadar ya kalau bapak disini dihadirkan paslonkada?” tanyanya lagi.

“Kalau pak walikota perintahkan tolong menangkan 01 di Kedamaian bagaimana?” sambung Khoir, yang dijawab “tidak mau” oleh saksi Antoni.

Baca juga: Saksi Beberkan Dugaan Pelanggaran Administratif TSM Pilwakot

Sebelum saksi Antoni menjawab pertanyaan majelis soal kapasitas walikota yang memerintahkannya menjadi saksi terlapor, tim kuasa hukum terlapor memotong pembicaraan.

“Kami berusaha menghadirkan beberapa saksi untuk menyanggah alat bukti, saksi fakta yang disampaikan pelapor,” timpal Juendi Leksa Utama, anggota tim advokasi terlapor.

Menurut dia, pada sidang sebelumnya mereka telah meminta majelis pemeriksa memanggil para aparatur (camat dan lurah) tersebut.

Tapi pada ahirnya mereka berfikir untuk meminta walikota menghadirkan para saksi tersebut untuk memperbaiki citra pemkot yang dituding mendukung paslonkada nomor urut 3.

“Kami meminta walikota langsung memberi perintah tugasnya. Surat perintah tugas akan kami serahkan agar publik juga tahu kesulitan kami untuk memintanya,” kata Juendi.

Lantas Khoir menimpali pernyataan tersebut dengan mengatakan bahwa seyogyanya para saksi itu mendapat undangan dari majelis sidang. Sebagaimana permintaan dari pihak kuasa hukum terlapor.

“Kami paham, terlapor kan sudah meminta kemarin, kita sudah catat sebenarnya, sudah kita agendakan. Tapi siang tadi kami mendapat informasi bahwa para saksi telah dihadirkan terlapor, jadi kita del (hapus) surat undangan untuk para saksi itu,” tegasnya.

“Maka kepentingan kami mengkonfirmasi ke saksi yang hadir, bukan tekait terlapor yang menghadirkan,” sambung dia.

Selain Camat Kedamaian Antoni Irawan, turut hadir beberapa saksi lainnya: Kepala Dinas Sosial Kota Bandarlampung, Camat Kemiling, Lurah Tanjungbaru, Lurah Kampungbaru dan Lurah Sukamenanti.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra W






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos